10 Kebijakan untuk Keselamatan Persalinan Ibu dan Bayinya

10 Kebijakan untuk Keselamatan Persalinan Ibu dan Bayinya

Surabaya, eHealth.  Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI dan AKB) masih menjadi permasalahan tersendiri di Kota Surabaya. Oleh karena itu, proses preventif dan promotif perlu digalakkan kembali. Hal ini menjadi menjadi acuan dari Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk melahirkan 10 kebijakan yang telah disepakati untuk membantu keselamatan persalinan ibu dan bayi.

PERTEMUAN JARINGAN KAMAR BERSALIN RUMAH SAKIT SURABAYA
Dr. Agus Sulistyono,SPOG (K) penanggung jawab kamar bersalin RS Dr. Soetomo saat memberikan saat menjelaskan penyebab kematian ibu bersalin dalam pertemuan penanngung jawab kamar bersalin dan klinik bersalin se-Surabaya.(Ian)

Sepuluh kebijakan ini merupakan rangkaian acara dari program Komitmen Bersama Penurunan AKI dan AKB pada anggota PERSI. Seperti yang dijelaskan oleh dr. Agus Sulistyono, SpOG (K), dari RSU Dr. Soetomo Surabaya, sejauh ini penyebab kematian ibu bersalin dari data hasil audit neonatal dan paternal hingga setiap morning report paling banyak mengalami pre eklamsia dan perdarahan pasca persalinan (Haemorrhage Post Partum/HPP)

“Rata-rata yang datang ke Rumah Sakit sudah mengalami hal yang demikian (pre eklamsia dan HPP, Red), jadi pihak Rumah Sakit tidak bisa berbuat banyak. Melihat persoalan ini, kita (PERSI) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya karena merupakan tanggung jawab bersama. Jadi, siapapun penolongnya, bagaimanapun alatnya, kita tidak bisa menolong dengan baik jika dating ke Rumah sakit sudah dalam keadaan yang tidak baik,” ujar dokter spesialis Obgyn ini dihadapan anggota PERSI di ruang Uterus RSUD Dr. Soetomo, hari kamis (01/11).

Dari hasil komitmen tersebut, ia berharap Rumah Sakit mengeluarkan kebijakan dari direktur masing-masing untuk memberlakukan 10 langkah kebijakan direktur yang disepakati untuk membantu menurunkan kematian ibu saat persalinan karena pre eklamsia maupun HPP.

Sepuluh kebijakan tersebut yakni :

  1. Rumah Sakit menyediakan poli klinik pre eklamsia dan HPP;
  2. Melakukan skrinning untuk pre eklamsia (klinis atau lab);
  3. Selalu menerima pasien pre/eklamsia dan HPP yang dirujuk dari poliklinik maupun kamar bersalin dan tidak mengembalikannya ke yang merujuk;
  4. Rumah Sakit Bersalin (RSB) melakukan tindakan Rapid Initial Assesment, stabilisasi (SM dan kondom kateter) dan dirujuk bila diperlukan;
  5. Berpartisipasi dalam Jakaberrusasu (Jaringan Kamar Bersalin Rumah Sakit se-Surabaya);
  6. Tidak menarik biaya untuk kasus ini;
  7. Pihak Rumah Sakit dapat melaporkan setiap kasus ini kepada satgas yang telah dibentuk;
  8. Ikut berpartisipasi dalam evaluasi;
  9. Ikut berpartisipasi dalam audit morbiditas dan mortalitas;
  10. Ikut berpartisipasi dalam menyusun protap kasus ini.

Selain 10 kebijakan direktur tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Jawa Timur juga mengusulkan kepada para direktur Rumah Sakit mengenai beberapa kebijakan yang disampaikan oleh dr. Agus Hariyanto, SpAK untuk menurunkan morbiditas dan mortalitas neonatus yang disebabkan oleh prematuritas, asfiksia dan infeksi. Kebijakan dari IDAI tersebut yakni:

  1. Membuat buku panduan perawatan pasien neonatus dengan masalah prematuritas, asfiksia dan infeksi;
  2. membuat fish bone analysis di setiap Rumah Sakit;
  3. Menerima rujukan pasien nenoatus dengan masalah prematuritas, asfiksia dan infeksi yang dirujuk Puskesmas atau Bidan atau Rumah Sakit lain;
  4. Menstabilisasi pasien neonatus dengan masalah prematuritas, asfiksia dan infeksi;
  5. Merawat pasien neonatus dengam masalah prematuritas, asfiksia dan infeksi sedini mungkin;
  6. Meningkatkan kualitas rujukan dengan menyediakan tenaga, sarana transportasi surat rujukan yang lengkap, jelas dan benar;
  7. Meningkatkan sistem komunikasi timbal balik antara Rumah Sakit dengan pelayanan kesehatan lainnya;
  8. Menyediakan poliklinik khusus neonatus dengan masalah prematuritas, asfiksia, dan infeksi;
  9. Melakukan audit maternal perinatal dengan mengundang pihak terkait. (Ian)