Sekapur Sirih

Surabaya, eHealth. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, Lanjut Usia (Lansia) dan keluarga miskin.


Berita Terbaru

PELAKSANANAAN BIAN (BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL) DI SURABAYA TIMUR

PELAKSANANAAN BIAN (BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL) DI SURABAYA TIMUR

DulurSehatSby, pelaksanaan program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) 2022 di Kota Surabaya terus mendapatkan atensi khusus dari Pemkot Surabaya. Seperti pelaksanaan BIAN di kawasan Surabaya Timur.. Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indriyani Eri Cahyadi mengunjungi di tiga lokasi di kawasan Surabaya Timur yaitu TK 

PENINGKATAN KAPASITAS PENGETAHUAN TENAGA PROMOSI KESEHATAN TAHUN 2022

PENINGKATAN KAPASITAS PENGETAHUAN TENAGA PROMOSI KESEHATAN TAHUN 2022

DulurSehatSby, petugas Promotor Kesehatan juga harus bisa melaksanakan advokasi terhadap program kesehatan yang dilaksanakannya. Hal ini disampaikan oleh Malik Afif, SKM.,M.Kes dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur saat memberikan materi kepada 63 petugas promotor kesehatan Puskesmas se-Surabaya, hari Selasa (09/08/2022) dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengetahuan 

PENGAWASAN KAWASAN TANPA ROKOK ( KTR ) DI WILAYAH SURABAYA BARAT

PENGAWASAN KAWASAN TANPA ROKOK ( KTR ) DI WILAYAH SURABAYA BARAT

DulurSehatSby, tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali bergerak untuk menjalankan amanat Perda No. 2 Tahun 2019 tentang kawasan Tanpa Rokok. Kali ini, di hari Selasa (09/08/2022), tim menyasar sejumlah lokasi di wilayah Surabaya Barat antara lain Kecamatan Asemrowo, Benowo, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Sukomanunggal, dan Tandes..

Sebanyak 7 tim Satgas KTR Kota Surabaya yang terdiri dari beberapa OPD Kota Surabaya bergerak ke lokasi setelah mendapatkan pengarahan langsung dari Saefuddin Zuhri, S.Kep. Ns., M.Kes, Kepala Sub Koordinator P2PTM Dinkes Kota Surabaya.

Sedangkan sasaran pengawasan KTR terdiri dari fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, kantor kecamatan dan kelurahan, apotik, optik, serta tempat kerja dan tempat umum.

Satgas akan mengawasi sasaran sebanyak 165 lokasi, dimana lokasi tersebut apakah sudah ada tanda larangan merokok dan tersedianya ruang merokok khususnya di tempat kerja.

Adanya Perda No. 2 Tahun 2019 dan Perwali No. 110 Tahun 2021 bukan untuk melarang orang merokok tetapi untuk mengatur tempat yang diperbolehkan merokok dan yang tidak boleh untuk merokok.

Perda No. 2 tahun 2019 dan Perwali No. 110 tahun 2021 KTR juga mengatur Sanksi Administrasi bagi perorangan / setiap orang yang melanggar di kawasan tanpa rokok dikenakan denda sebesar Rp. 250.000 atau paksaan pemerintah berupa kerja sosial.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang melanggar KTR dikenakan sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp. 50juta, hingga pencabutan izin usaha./Ian.