Sekapur Sirih

Surabaya, eHealth. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, Lanjut Usia (Lansia) dan keluarga miskin.


Berita Terbaru

Sharing Ilmu Mengenai Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sharing Ilmu Mengenai Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Surabaya, eHealth. Penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM) terus mendapat perhatian dari daerah lain di Indonesia. Kali ini tim dari DPRD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur berkunjung ke instansi yang beralamatkan 

Sarana Kesehatan Wajib Tempelkan Poster Dilarang Merokok

Sarana Kesehatan Wajib Tempelkan Poster Dilarang Merokok

Surabaya, eHealth. Larangan merokok yang tertulis dalam Perda Anti Rokok terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, terutama di tempat-tempat yang bergerak di dunia kesehatan seperti apotek dan klinik. Kegiatan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diadakan hari Senin (16/05/2016) diikuti oleh perwakilan dari Ikatan Ahli 

Perda KTR untuk Kenyamanan Bersama

Perda KTR untuk Kenyamanan Bersama

Surabaya, eHealth. Masalah rokok masih menjadi epidemi bagi sebagian masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali di Kota besar seperti Surabaya. Sebab, tidak hanya perokok aktif saja yang berisiko besar terkena berbagai macam penyakit, namun juga berakibat buruk terhadap perokok pasif dari asap yang dihasilkan dari produk berbahan baku tembakau ini.

Kota Surabaya memberlakukan Perda No. 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM) untuk membatasi perokok aktif dan melindungi perokok pasif. Meski Perda tersebut sudah berjalan hampir tujuh tahun, namun sosialisasi terhadap Perda ini masih terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Karena itu setiap bulan Tim KTR melakukan sosialisi ke berbagai tempat yang menyediakan fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Optik dan Apotik. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pelaksanaan implementasi Perda No. 5 Tahun 2008.

Dengan adanya sosialisasi dan pemantaun terhadap fasilitas kesehatan, diharapkan pengelola faskes mematuhi dan menerapakan Perda KTR untuk kenyamanan bersama. Selain itu juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif. (Dot)