Sharing Ilmu Mengenai Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Surabaya, eHealth. Penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM) terus mendapat perhatian dari daerah lain di Indonesia. Kali ini tim dari DPRD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur berkunjung ke instansi yang beralamatkan di Jl. Raya Jemursari No. 197 Surabaya untuk menimba ilmu mengenai penerapan Perda KTR dan KTM di lapangan, hari Rabu (27/07/2016).

Pukul 09.00 pagi, rombongan tim yang berjumlah sembilan orang Badan Legislasi dan juga tiga orang staf DPRD Kabupaten Berau ini datang dan diterima oleh Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan Dinkes Kota Surabaya, Hariyanto, SKM. Dalam paparannya, Hariyanto menuturkan perjalanan Perda yang bertujuan untuk mengatur para perokok aktif, melindungi perokok pasif serta meminimalisir perokok pemula ini.

Ia menjelaskan bahwa penerapan Perda KTR dan KTM di Surabaya ini tidak hanya ditangani oleh Dinas Kesehatan saja, melainkan juga lintas sektor serta pihak swasta yang terkait dengan Perda No. 5 Tahun 2008 ini. Dinkes Kota Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola pusat perbelanjaan, mall, dan hotel di Surabaya yang masuk dalam kawasan terbatas merokok.

Selain itu, Dinkes juga menggandeng lembaga pendidikan seperti FKM Unair dan juga LSM CeRCS untuk bersama-sama melaksanakan penegakan Perda KTR dan KTM khususnya di fasilitas publik yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok, seperti angkutan umum, tempat ibadah juga instansi kesehatan.

Tujuan anggota DPRD kabupaten yang terkenal dengan wisata alam kepulauan Derawan ini sharing ilmu mengenai penerapan Perda KTR dan KTM di Surabaya yakni ingin mengoptimalkan penerapan Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (And)