Sarana Kesehatan Wajib Tempelkan Poster Dilarang Merokok

Surabaya, eHealth. Larangan merokok yang tertulis dalam Perda Anti Rokok terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, terutama di tempat-tempat yang bergerak di dunia kesehatan seperti apotek dan klinik.

Kegiatan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diadakan hari Senin (16/05/2016) diikuti oleh perwakilan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jatim (LPA Jatim), Universitas Nadhlatul Ulama Surabaya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Surabaya, dan tentunya dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Lokasi yang pertama dikunjungi adalah Klinik Kecantikan Derma Sense, yang berlokasi di Jalan Ngagel Madya. Pada klinik ini belum terdapat poster atau tanda larangan merokok meskipun para pengunjung memang dilarang merokok di dalam gedung. Lokasi berikutnya adalah Apotek Ting-ting Farma di Jalan Bronggalan,yang pemiliknya juga sudah paham tentang larangan merokok namun belum menempelkan tanda dilarang merokok di apoteknya.

Tim KTR juga berkunjung dan melakukan pengawasan ke Klinik Kecantikan Gloskin dan Apotek Viva Generik di Jalan Bronggalan.

Selain diberikan wawasan seputar KTR, pemilik/penjaga sarkes (sarana kesehatan) juga mengisi kuesioner seputar sejauh mana pengetahuan mereka tentang aturan merokok di tempat umum, dan hasilnya mereka sudah mengetahui tentang larangan merokok namun belum mengimplementasikannya secara tertulis di sarkes yang bersangkutan, sehingga di beberapa tempat tersebut seringkali masih ada bekas-bekas puntung rokok yang berserakan di pelataran parkir atau bagian depan gedung. (fns)