Hindari Munculnya Stigmatisasi dan Diskriminasi pada Tahanan Dengan ODHA

Hindari Munculnya Stigmatisasi dan Diskriminasi pada Tahanan Dengan ODHA

Hindari Munculnya Stigmatisasi dan Diskriminasi pada Tahanan Dengan ODHASurabaya, eHealth. Setelah melakukan sosialisasi penanggulangan HIV dan AIDS bagi jajaran kepolisian bulan Juli lalu. Kini Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Surabaya kembali menindaklanjuti sosialisasi tersebut dengan menggelar pertemuan koordinasi layanan HIV dan AIDS bagi Orang yang Hidup dengan HIV dan AIDS (ODHA) saat berada di tahanan kepolisian di wilayah Surabaya.

Sekretaris KPA Kota Surabaya, dr. Widiharto, MPH, meminta semua lini turut berpartisipasi untuk menuntaskan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya, termasuk bagi tahanan kepolisian. Pasalnya, koordinasi tersebut amat penting, salah satunya yakni dalam memberikan pelayanan bagi pengidap HIV dan AIDS di tahanan.

“Kita tahu sudah hampir enam tahun kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS digalakkan. Seharusnya HIV dan AIDS menurun sangat jauh. Akan tetapi, jumlah peningkatan HIV dan AIDS masih sangat besar. Jadi, semua visi dan lini kegiatan seperti ini perlu ditingkatkan,” tukas dr. Wid –sapaan akrab dr. Widiharto- saat membuka pertemuan yang bertempat di Graha Arya Satya Husada Dinkes Kota Surabaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan Dinkes Kota Surabaya dr. Mira Novia memberikan paparan seputar HIV dan AIDS , dimana ia merasa masih banyak aparat hukum yang belum mengerti betul bagaimana prosedur menangani tahanan dengan riwayat ODHA atau tahanan Narkoba lainnya. Nah, melihat kenyataan tersebut, diperlukan kerjasama antara pihak kepolisian, Puskesmas dan Dinkes Kota Surabaya.

Ia kembali menegaskan, HIV dan AIDS bukanlah penyakit yang mudah menular seperti penyakit lainnya laiknya influenza. Apalagi dibandingkan dengan penularan penyakit tuberculosis (TB). Justru penyakit TB lebih membahayakan jika pengidap mengobrol dengan orang lain, maka virusnya akan mudah menular.

Berbeda dengan HIV dan AIDS yang penularannya membutuhkan hal yang spesifik, seperti melakukan seks berisiko, menggunakan jarum suntik secara bergantian khususnya bagi pengguna Narkoba, serta penularan melalui tranfusi darah atau cairan lainnya.

Jika menerima tahanan, lanjut dr. Mira, yang diketahui mengidap HIV dan AIDS tak perlu takut apalagi bertindak mendiskriminasikan. “Contohnya saja usai menginterogasi (tahanan dengan ODHA, Red) tak perlu menyisihkan bekas kursinya langsung di gudang karena bekas dari tahanan yang mengidap HIV dan AIDS,” imbuhnya.

Petugas kepolisian bisa membawa surat tugas mendampingi tahanan jika mengidap HIV dan AIDS atau pengguna Narkoba dengan mengunjungi RSUD Dr. Soetomo, RSUD Dr. Soewandhie, RSJ Menur, RS Bhayangkara, RSAL Dr. Ramelan.

Selain Rumah Sakit, tahanan Narkoba juga bisa dilayani di Puskesmas Jagir, Dupak, Tenggilis, Sawahan, Manukan Kulon dan Puskesmas Kali Rungkut. Sedangkan untuk tahanan yang diduga mengidap HIV dan AIDS bisa dilayani di Puskesmas Sememi, Putat Jaya, Perak Timur dan Puskesmas Karang Tembok.

Pada materi selanjutnya disampaikan oleh AKP dr. Sigit, Pelaksana Teknik Polrestabes Surabaya yang mengenalkan ciri-ciri gejala penderita HIV dan AIDS.

Selain itu, dihadapan peserta dari perwakilan seluruh Polsek di Kota Surabaya, AKP dr. Sigit juga mengemukakan prinsip menangani tahanan ODHA.

“Keamanan harus diperhatikan. Aman bagi tahanan dimaksudkan jangan sampai terjadi stigmatisassi dan diskriminasi terhadap tahanan. Aman untuk sekitarnya, dimana untuk melindungi dari tahanan lain ketika dicampurkan bersama tahanan dengan ODHA.”

Selain aman bagi tahanan, juga dihimbau untuk aman bagi petugas juga sebaiknya penyidik, Resmob, dan penjaga tahanan menggunakan APD (Alat Pengaman Diri) seperti sarung tangan dan masker pada setiap penderita yang dicurigai mengidap HIV dan AIDS, lantas tahanan berhak mendapatkan pelayanan VCT (Voulentarry Counseling and Testing).

Sedangkan aman bagi ODHA adalah tahanan tidak mengalami penyakit penyerta hingga digabung dengan tahanan lainnya dengan menjaga kerahasiaannya. Menggelar sosialisasi kepada tahanan tentang bahaya dan cara penularan HIV dan AIDS serta pencegahannya sehingga tidak ada diskriminasi. Tahanan dengan penyakit penyerta diharapkan dapat mengikuti test VCT dan pengobatan dengan cara diawasi tersendiri. (Ian)