Ingin Ketahui Tentang Perda KTR dan KTM

Ingin Ketahui Tentang Perda KTR dan KTM

Surabaya, eHealth. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 tentang KTR (Kawasan Terbatas Rokok) dan KTM (Kawasan Terbatas Merokok) yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya menarik perhatian DPRD Tk II Kota Dumai Provinsi Riau untuk berkunjung ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya, hari Rabu (18/2).

IMG_4204eeKunjungan diterima oleh Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan Dinkes Kota Surabaya, Hariyanto SKM, dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan drg. Migit Supriati beserta staf. Dalam Kunjungan tersebut, Hariyanto menjelaskan tentang sejarah dan perjalanan ditetapkannya Perda KTR dan KTM di Surabaya.

Dalam perjalanannya Perda KTR dan KTM masih terus dilakukan monitoring. Pada monitoring itu, Surabaya sudah mempunya tim monitoring dari masing-masing SKPD. Misalkan yang bertugas memonitoring kawasan Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik adalah tugas Dinas Kesehatan. Sedangkan kawasan wisata adalah Dinas Pariwisata, Mall dan pasar tugas Dinas Perdagangan, tempat pendidikan tugas Dinas Pendidikan begitu seterusnya. ”Monitoring melekat pada dinas terkait,” jelas Hariyanto.

Lanjut, Hariyanto juga menjelaskan beberapa poin dalam pelaksanaan KTR dan KTM. KTR meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum. KTM meliputi tempat umum dan tempat kerja. KTM ini diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2008 BAB III Pasal 5 menerangkan bahwa setiap orang yang berada di Kawasan Terbatas Merokok dilarang merokok kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok.

Lanjut dijelaskan oleh Hariyanto bahwa yang melatar belakangi Perda Rokok dikeluarkan, karena rokok adalah produk yang berbahaya dan adiktif (menimbulkan ketergantungan) karena didalam rokok terdapat 4000 bahan kimia berbahaya yang 69 diantaranya merupakan zat karsinogenik (dapat menimbulkan kanker). Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengeluarkan Perda No. 5 tahun 2008 dan Perwali No.25 Tahun 2009 untuk melindungi kesehatan dari bahaya akibat rokok.

Tidak berhenti disitu, Dinas Kesehatan beserta tim pemantau juga melakukan monitoring terhadap kawasan yang masuk dalam daftar KTR dan KTM.

Hal ini lah yang menarik perhatian DPRD Tk II Kota Dumai untuk berkunjung ke Dinkes Kota Surabaya sebelum mengeluarkan Perda KTR. Sehingga jika terdapat kendala maka bisa menyelesaikan kendala itu. Seperti kendala ketika menindak pelanggar Perda, ketika diajukan ke pengadilan kebanyakan mereka tidak datang dan membiarkan Kartu Tanda Penduduknya hilang. Untuk itu perlunya bekerjasama dengan sektor lain terutama pada saat penindakan.

Dari hasil kunjungan dan diskusi itu, Paisal dari Dinas Kesehatan Kota Dumai mengungkapkan akan membawa semua ilmu Perda KTR dan KTM itu di Dumai. Namun ia mengaku belum sampai Perda KTM, hanya Perda KTR saja yang akan di terapkan di Dumai. (Ima)