PENGAWASAN KAWASAN TANPA ROKOK ( KTR ) DI WILAYAH SURABAYA BARAT

PENGAWASAN KAWASAN TANPA ROKOK ( KTR ) DI WILAYAH SURABAYA BARAT

DulurSehatSby, tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali bergerak untuk menjalankan amanat Perda No. 2 Tahun 2019 tentang kawasan Tanpa Rokok. Kali ini, di hari Selasa (09/08/2022), tim menyasar sejumlah lokasi di wilayah Surabaya Barat antara lain Kecamatan Asemrowo, Benowo, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Sukomanunggal, dan Tandes..

Sebanyak 7 tim Satgas KTR Kota Surabaya yang terdiri dari beberapa OPD Kota Surabaya bergerak ke lokasi setelah mendapatkan pengarahan langsung dari Saefuddin Zuhri, S.Kep. Ns., M.Kes, Kepala Sub Koordinator P2PTM Dinkes Kota Surabaya.

Sedangkan sasaran pengawasan KTR terdiri dari fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, kantor kecamatan dan kelurahan, apotik, optik, serta tempat kerja dan tempat umum.

Satgas akan mengawasi sasaran sebanyak 165 lokasi, dimana lokasi tersebut apakah sudah ada tanda larangan merokok dan tersedianya ruang merokok khususnya di tempat kerja.

Adanya Perda No. 2 Tahun 2019 dan Perwali No. 110 Tahun 2021 bukan untuk melarang orang merokok tetapi untuk mengatur tempat yang diperbolehkan merokok dan yang tidak boleh untuk merokok.

Perda No. 2 tahun 2019 dan Perwali No. 110 tahun 2021 KTR juga mengatur Sanksi Administrasi bagi perorangan / setiap orang yang melanggar di kawasan tanpa rokok dikenakan denda sebesar Rp. 250.000 atau paksaan pemerintah berupa kerja sosial.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang melanggar KTR dikenakan sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp. 50juta, hingga pencabutan izin usaha./Ian.