Sekapur Sirih

Surabaya, eHealth. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, Lanjut Usia (Lansia) dan keluarga miskin.


Berita Terbaru

Rumah Remaja, Pertama di Surabaya

Rumah Remaja, Pertama di Surabaya

Surabaya, eHealth. Selain meresmikan Therapeutic Feeding Center (TFC), Puskesmas Tanah Kali Kedinding (Takal) juga secara resmi membuka wadah yang diperuntukkan bagi kaum muda. Remaja di Kelurahan Takal kini memiliki tempat ‘kongkow’ baru, yaitu Rumah Remaja, yang terletak di Puskesmas Takal. Ditemui di ruang kerjanya setelah 

Ketahui Kriteria Penilaian Lomba Posyandu “Smart & Healthy”

Ketahui Kriteria Penilaian Lomba Posyandu “Smart & Healthy”

Surabaya, eHealth. Untuk meningkatkan citra Posyandu dan mewujudkan Posyandu yang cerdas serta sehat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya akan mengadakan Lomba Posyandu Smart & Healthy tahun 2011. Lomba itu akan diikuti oleh 93 Posyandu dari 31 Kelurahan. Pada pertemuan yang berlangsung di gedung Graha Arya 

Ketahui Kriteria dan Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga

Ketahui Kriteria dan Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga

Surabaya, eHealth. Saat ini usaha jasa makanan dan minuman atau jasaboga adalah usaha yang memberikan prospek yang cerah jika dilakukan dengan benar. Bayang-bayang keuntunganpun ada di pelupuk mata saat kita memulai usaha ini. Tidak heran, banyak sekali bermunculan usaha jasaboga yang ada di Kota Surabaya, baik dari skala rumahan, hingga restoran.

Namun banyak yang tidak sadar, baik dari pengusaha maupun konsumen yang tidak tahu bahwa dalam memulai usaha jasaboga haruslah memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Berbagai persyaratan pun harus dipenuhi saat seseorang membuka usaha jasaboga, tergantung dari kriteria atau golongan usaha tersebut. Hal ini sesuai dengan Kepmenkes Nomor 715/MENKES/SK/V/2003 yang mengatur tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga.

Perlu diketahui, jasaboga itu sendiri adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan. Sedangkan pengolahan dari jasaboga itu sendiri adalah kegiatan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan dan pewadahan.

Usaha Jasaboga dibagi menjadi tiga golongan, yakni golongan A,B, dan C yang golongan tersebut berdasarkan luas jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya risiko yang dilayani.

Jasaboga golongan A yakni yang melayani kebutuhan masyarakat umum, yang terdiri dari A1, A2, dan A3. Sedangkan golongan B yakni jasaboga yang melayani kebutuhan khusus seperti asrama penampungan jemaah haji, perusahaan, pengeboran lepas pantai, angkutan umum dalam negeri, dan sebagainya. Untuk golongan C yakni jasaboga yang melayani kebutuhan untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat udara.

Sedangkan beberapa kriteria serta persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha saat memulai usaha di bidang jasaboga adalah :

Kriteria:

  1. Golongan A, yang terdiri dari :

1.1.   Golongan A1 dengan kriteria melayani kebutuhan masyarakat umum, menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola keluarga, serta kapasitas pengolahan yang kurang dari 100 porsi.

1.2.   Golongan A2 dengan kriteria melayani kebutuhan masyarakat umum, menggunakan dapur rumah tangga dan memperkerjakan tenaga kerja (karyawan), dan kapasitas pengolahan antara 101-500 porsi.

1.3.   Golongan A3 dengan kriteria melayani kebutuhan masyarakat umum, menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja (karyawan) dan kapasitas pengolahan yang lebih dari 600 porsi.

  1. Golongan B dengan kriteria melayani kebutuhan khusus untuk asrama seperti asrama penampungan jemaah haji, asrama transito, pengeboran lepas pantai, perusahaan, angkutan umum dalam negeri dan sebagainya, menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja (karyawan).
  1. Golongan C dengan kriteria melayani kebutuhan alat angkutan umum internasional dan pesawat udara, menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja (karyawan).

Untuk persyaratannya adalah :

  1. Golongan A, yang terdiri dari :

1.1. Golongan A1 :

1.1.1.     Ruang pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur.

1.1.2.     Menyediakan ventilasi yang cukup.

1.1.3.     Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

1.1.4.     Tersedia tempat cuci tangan yang permukaannya halus dan mudah dibersihkan.

1.1.5.     Tersedia sedikitnya satu buah lemari es sebagai tempat penyimpanan makanan mudah basi.

1.2.  Golongan A2 :

1.2.1.     Memenuhi persayaratan jasaboga golongan A1.

1.2.2.     Ruang pengolahan makanan harus dipisahkan dengan ruang lain.

1.2.3.     Dilengkapi alat pembuangan asap dari dapur.

1.2.4.     Tersedia sedikitnya satu buah lemari es untuk menyimpan makanan yang cepat busuk.

1.2.5.     Tersedia tempat penyimpanan dan ganti pakaian.

1.3.  Golongan A3 :

1.3.1.     Memenuhi persyaratan jasaboga golongan A2.

1.3.2.     Ruang pengolahan makan terpisah dengan bangunan tempat tinggal.

1.3.3.     Pembuangan asap dari dapur dilengkapi dengan alat pembuangan asap dan cerobong asap.

1.3.4.     Tempat memasak terpisah secara jelas dengan tempat penyiapan makanan.

1.3.5.     Tersedia lemari pendingin yang dapat mencapai suhu -5o Celcius.

1.3.6.     Tersedia kendaraan pengangkut makanan yang khusus dan hanya digunakan untuk mengangkut makanan jadi.

1.3.7.     Alat atau tempat angkut makanan harus tertutup sempurna, dibuat dari bahan kedap air dan mudah dibersihkan.

1.3.8.     Kotak yang digunakan sekali pakai untuk mewadahi makanan harus mencantumkan nama perusahaan, nomor izin usaha, serta laik hygiene sanitasi.

1.3.9.     Jasaboga yang tidak mempunyai kotak dalam penyajiannya, harus mencantumkan nama perusahaan, nomor izin usaha serta laik hygiene sanitasi di tempat penyajian yang mudah diketahui umum.

  1. Golongan B yakni :

2.1.  Memenuhi persyaratan jasaboga golongan A3.

2.2.  Pembuangan air kotor dilengkapi grease trap (penangkap lemak).

2.3.  Pertemuan lantai dan dinding tidak terdapat sudut mati agar tidak menjadi tempat berkumpulnya kotoran.

2.4.  Memiliki ruang kantor dan ruang untuk belajar yang terpisah dari ruang pengolahan makanan.

2.5.  Dilengkapi penangkap asap (hood), alat pembuangan asap dan cerobong asap.

2.6.  Fasilitas pencucian dari bahan yang kuat, permukaan halus dan mudah dibersihkan.

2.7.  Setiap peralatan dibebashamakan dengan larutan kaporit atau air panas selama 2 menit.

2.8.  Setiap tempat pengolahan makanan dilengkapi tempat cuci tangan yang diletakkan didekat pintu.

2.9. Ruang pengolahan makanan terpisah dengan ruangan tempat penyimpanan bahan makanan mentah.

2.10.       Tersedia lemari penyimpanan dingin yang dapat mencapai suhu -10 C sampai -5 C.

  1. Golongan C yakni :

3.1. Memenuhi persyaratan jasaboga golongan B.

3.2. Dilengkapi penangkap asap (hood), alat pembuang asap, cerobong asap, saringan lemak yang dapat dibuka dan dipasang untuk dibersihkan secara berkala.

3.3. Dilengkapi alat pengatur suhu ruangan.

3.4. Tempat pencucian alat dan bahan terbuat dari bahan logam tahan karat seperti stainless steel.

3.5.  Air untuk pencucian peralatan dan cuci tangan harus mempunyai tekanan sedikitnya 5ps.

3.6.  Tersedia lemari penyimpanan dingin untuk makanan secara terpisah sesuai dengan jenis makanan/bahan makanan yang digunakan.

3.7.  Tersedia gudang tempat penyimpanan makanan untuk bahan kering, makanan terolah dan bahan yang tidak mudah membusuk.

3.8.  Rak penyimpanan makanan  harus mudah dipindah dengan menggunakan roda penggerak. (And)