Sekapur Sirih

Surabaya, eHealth. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, Lanjut Usia (Lansia) dan keluarga miskin.


Berita Terbaru

Couple Community Kuatkan Perempuan Penderita HIV

Couple Community Kuatkan Perempuan Penderita HIV

Surabaya, eHealth. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, Anik P. (56) sudah merasakan pahit getirnya kehidupan. Tidak pernah terbayangkan bahwa ia mempunyai seorang suami pecandu narkoba. Kenyataan pahit harus ia terima tatkala mengetahui sang suami adalah pencandu narkoba. Namun, ia tidak menyerah begitu saja, segala upaya 

Cegah Gangguan Pendengaran dengan Pemeriksaan Sejak Dini

Cegah Gangguan Pendengaran dengan Pemeriksaan Sejak Dini

Surabaya, eHealth. Dinas Kesehatan Kota Surabaya bersama dengan RSAL (Rumah Sakit Angkatan Laut) mengadakan Sosialisasi PGPKT (Penangulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian dan Pelatihan Bersih Telinga, hari Jumat (18/09/2015) di Gedung Serba Guna RSAL Surabaya. Dalam Sosialisasi PGPKT dan Pelatihan Bersih telinga itu dihadiri oleh Kepala 

Kewaspadaan Universal Wajib Digunakan oleh Petugas Medis

Kewaspadaan Universal Wajib Digunakan oleh Petugas Medis

Surabaya, eHealth. Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surabaya tak henti-hentinya meningkatkan mutu pelayanan sarana kesehatan. Untuk meningkatkan mutu pelayanan itu DKK Surabaya mengadakan pertemuan seluruh dokter penanggung jawab klinik yang ada di Surabaya untuk bersama-sama mengunakan Universal Precaution atau kewaspadaan universal, hari Rabu (21/10) di aula Graha Aryasatya Husada Dinkes Kota Surabaya.

IMG_3807eKewaspadaan universal adalah tindakan pengendalian infeksi yang dilakukan oleh seluruh tenaga kesehatan untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi. Karena darah dan cairan tubuh dapat berpotensi sebagai penularan penyakit baik berasal dari pasien maupun dari tenaga kesehatan.

Kewaspadaan itu meliputi pengelolaan alat kesehatan, cuci tangan guna mencegah infeksi silang, pemakaian alat pelindung diantaranya sarung tangan, untuk mencegah kontak dengan darah maupun cairan infeksius lainnya, pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan dan pengelolaan limbah.

Penerapan kewaspadaan itu diharapkan dapat menurunkan risiko penularan patogen melalui darah tubuh atau semua cairan tubuh, sekresi dan ekskresi (kecuali keringat) luka pada kulit dan selaput lendir, kulit dan membran mukosa yang tidak utuh dari sumber yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Misalkan, pasien, benda yang terkontaminasi, jarum suntik bekas pakai, dan spuit. Penerapan ini merupakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang harus rutin dilaksanakan terhadap semua pasien dan di semua fasilitas pelayanan kesehatan.

Kewaspadaan universal tenaga kesehatan harus digunakan kepada semua pasien sama, tanpa memandang penyakit atau diagnosanya dengan asumsi bahwa risiko atau infeksi berbahaya. Dalam tindakan kewaspadaan universal diperlukan kemampuan tenaga kesehatan sebagai pelaksana, ditunjang oleh sarana dan prasarana, serta SOP (standard operating procedure) yang mengatur langkah-langkah tindakan kewaspadaan universal.

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan baik yang invasive ataupun non invasive untuk memenuhi kewaspadaan universal jika kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh pasien. Karena sangat berisiko terpapar infeksi yang secara potensial membahayakan jiwanya, dan menjadi tempat dimana agen infeksius dapat berkembang biak yang kemudian menularkan infeksi dari satu pasien ke pasien lain. Oleh karena itu tindakan kewaspadaan universal sangat penting dilakukan.

Kewaspadaan universal juga meliputi alat, yang menjadi bagian alat itu adalah limbah yang merupakan masalah yang cukup serius, terutama di kota-kota besar. Sehingga banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, swasta maupun secara swadaya oleh masyarakat untuk menangulanginya, dengan cara mengurangi, mendaur ulang maupun memusnahkannya. Namun semua itu hanya bisa dilakukan bagi limbah yang dihasilkan oleh rumah tangga saja. Lain halnya dengan limbah yang dihasilkan dari upaya medis seperti Puskesmas, Poliklinik dan Rumah Sakit. Karena jenis limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori biohazard.

Biohazard adalah substansi biologis yang mengandung bahaya yang dapat mengancam makhluk hidup terutama manusia. Termasuk di dalamnya antara lain limbah medis, contoh mikroorganisme, virus atau racun yang berasal dari sumber biologis yang berefek pada manusia, serta subtansi yang berbahaya bagi hewan.

Pengertian limbah medis adalah semua bahan buangan yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, bank darah, praktek dokter gigi, dan rumah sakit/klinik hewan, serta fasilitas penelitian medis dan laboratorium.

Pelayanan kesehatan dikembangkan dengan terus mendorong peran serta aktif masyarakat termasuk dunia usaha. Usaha perbaikan kesehatan masyarakat terus dikembangkan antara lain melalui pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, penyediaan air bersih, penyuluhan kesehatan serta pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Perlindungan terhadap bahaya pencemaran dari manapun juga perlu diberikan perhatian khusus. Banyaknya fasilitas kesehatan tersebut berdampak pula pada semakin banyaknya limbah medis yang berasal dari fasilitas kesehatan tersebut.

Sehubungan dengan hal diatas, pengelola limbah medis yang merupakan bagian dari penyehatan lingkungan juga mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan.

Kini kita dapat dengan mudah menemukan klinik dokter, rumah sakit, atau pusat layanan kesehatan lain di berbagai daerah termasuk di kota besar. Fasilitas kesehatan seperti klinik merupakan sebuah tempat yang sangat berkaitan dengan pengaturan kontrol infeksi, penanganan bahan berbahaya, keselamatan kerja, serta masalaha pengelolaan limbah.

Oleh sebab itu, para petugas kesehatan harus mengetahui tentang OSHA (Occupational Safety and Health administration), penatalaksana pathogen yang berhubungan dengan darah, bahan-bahan berbahaya, dan pengunaan bahan kimia secara aman di fasilitas pelayanan kesehatan. Petugas kesehatan juga sebaiknya berhati-hati dan mengetahui resiko kerja pada saat melakukan sterilisasi, desinfeksi, maupun bagaimana cara pengelolaan limbah medis di klinik.

Untuk itu dalam pertemuan yang berlangsung mereka diberikan tentang materi universal precaution dan pengelolaan limbah medis. Tujuannya yaitu meningkatkan mutu pelayanan klinik, meningkatkan pengetahuan dokter penanggung jawab klinik tentang Universal Precaution untuk pasien dan tenaga kesehatan di klinik serta meningkatkan pengetahuan dokter penanggung jawab klinik tentang pengelolaan limba medis apdat dan cair di klinik. (Ima)