Rencana Akan Diikutsertakan Dalam Program JKN

Surabaya, eHealth. Warga Surabaya pemegang kartu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) lama keluaran tahun 2008 kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah Kota Surabaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 150 milyar untuk meng-cover masyarakat Surabaya pemegang kartu Jamkesmas lama yang nantinya akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebelum masuk ke dalam kepesertaan JKN, pemegang kartu Jamkesmas lama dilakukan pendataan terlebih dahulu. Pendataan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya bersama BPJS Kota Surabaya di Balai Kota Surabaya.

Pendataan yang awalnya dilaksanakan hanya dua hari, yakni hari Sabtu dan Minggu (1 dan 2 Maret 2014) diperpanjang hingga hari Senin (3/3/2014). Hal ini dikarenakan membludaknya warga Surabaya yang datang ke Balai Kota Surabaya untuk antre didata.

Diperkirakan, sebanyak 200 ribu warga Surabaya yang masih memegang kartu Jamkesmas lama yang berwarna hijau dan tidak mendapatkan kartu Jamkesmas baru di tahun 2012 lalu. Padahal, jika tidak mendapat kartu Jamkesmas baru, mereka tidak ter-cover program JKN yang dilaksanakan awal tahun 2014 ini karena kartu Jamkesmas keluaran tahun 2008 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya mendata pemegang kartu Jamkesmas lama untuk didaftarkan sebagai peserta JKN dengan status Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Jika ingin terdaftar sebagai peserta JKN, warga diharapkan membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendataan peserta JKN. Dokumen tersebut berupa foto kopi kartu Jamkesmas lama yang berwarna hijau, foto kopi KTP dan Kartu Keluarga. Nah, bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan kartu Jamkesmas lama karena hilang, harus meminta surat keterangan dari kepolisian.

Setelah berkas diterima, nantinya akan diverifikasi kembali oleh Dinkes Kota Surabaya, jika syarat telah terpenuhi, instansi yang terletak di Jl. Jemursari No. 197 ini mengajukan mereka ke BPJS untuk menjadi peserta JKN.

Sebelum adanya pendataan peserta JKN khusus pemegang kartu Jamkesmas lama, mereka yang hendak berobat harus mengurus Surat Keterangan Miskin (SKM) yang diterbitkan kelurahan. Masa berlaku SKM sampai enam bulan, jika berakhir dan masih ingin melanjutkan pengobatan, pasien harus memperpanjang SKM di kelurahan setempat.

Nah, tidak semua Rumah Sakit di kota metropolis ini mau menerima pasien dengan SKM. Di Surabaya hanya ada 19 RS pemerintah maupun swasta yang menandatangani MoU dengan Dinkes Kota Surabaya terkait pasien dengan SKM.

Atas dasar tersebut, Dinkes mendata kembali warga Surabaya yang memegang kartu Jamkesmas lama untuk didaftarkan menjadi peserta JKN agar dapat meringankan beban bila menjalani pengobatan. (And)