Pindah ke UPTSA Mulai Tanggal 2 Maret 2015

Pindah ke UPTSA Mulai Tanggal 2 Maret 2015

Surabaya, eHealth. Mulai hari Senin ini (02/03/2015), seluruh pelayanan perijinan bidang kesehatan yang semula berada di kantor Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jl. Jemursari No. 197, kini berpindah alamat di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Pemerintah Kota Surabaya, Jl. Menur No. 31C Surabaya.

IMG_7198e
Surat Pengumuman No. 440/5014/436.6.3/2015 tentang Pemberitahuan Perijinan Dinkes Kota Surabaya pindah ke UPTSA. /And

Hal ini sesuai dengan Pengumuman Dinas Kesehatan Kota Surabaya No. 440/5014/436.6.3/2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, drg. Febria Rachmanita. Pemindahan perijinan bidang Kesehatan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat mengurus perijinan di satu lokasi.

Untuk jam pelayanan tetap dibuka seperti biasa, yakni hari senin-kamis buka pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB, Jumat pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, untuk hari sabtu, minggu dan hari besar pelayanan tutup.

Adapun jenis pelayanan di bidang kesehatan yakni Surat Ijin Praktik Dokter, Surat Ijin Kerja Bidan, SIPPP dan SIPPG (Perawat), Surat Ijin Praktik Apoteker, SIK Tenaga Kefarmasian, Refraksionis Optisien, Fisioterapis, Okupasi Terapis, Radiografer, Terapis Wicara, SIPT dan STPT, Rumah Sakit, Klinik Utama dan Klinik Pratama, Klinik Kecantikan Utama dan Pratama, Sarana Pengobatan Tradisional, Apotek, Toko Obat, Catering, laik Sehat Restoran, Laik Sehat Hotel, Depo Air Minum, Pest Control, serta Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Semua perijinan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perijinan bidang kesehatan, dapat menghubungi nomor telepon (031) 5982284, 5982306, Faximile (031) 5967163. (And)