PENINGKATAN KAPASITAS PENGETAHUAN HYGIENE SANITASI MAKANAN BAGI PENJAMAH MAKANAN KOTA SURABAYA TAHUN 2022

PENINGKATAN KAPASITAS PENGETAHUAN HYGIENE SANITASI MAKANAN BAGI PENJAMAH MAKANAN KOTA SURABAYA TAHUN 2022

DulurSehatSby, Pemberian Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada suatu makanan yang disajikan memang diperbolehkan, tetapi haruslah memenuhi ketentuan dan tidak menggunakan BTP yang dilarang . Hal ini disampaikan Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Badan POM Balai Besar POM Surabaya dihadapan 75 peserta pelaku jasa boga, katering dan hotel di Surabaya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Hygiene Sanitasi Makanan Bagi Penjamah Makanan Kota Surabaya tahun 2022, bertempat di ITS selama dua hari, (2-3/08/2022)..

Lanjut ia sampaikan, BTP adalah bahan yang ditambahkan pada ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, diantaranya adalah mengawetkan makanan, memberikan warna, mencegah ketengikan, meningkatkan cita rasa yang bermuara pada meningkatkan kualitas pangan. Salah satu contoh BTP adalah Natrium Benzoat untuk pengawet atau Natrium Sakarin sebagai pemanis buatan.

Meski demikian, penggunaan BTP harus tepat dan sesuai takaran. Apabila tidak tepat dan melebihi takaran yang aman, maka berisiko membahayakan kesehatan. Prinsip penggunaan BTP pun hanya digunakan pada produk pangan jika benar-benar diperlukan secara teknologi. “Misalnya, produk yang habis dikonsumsi dalam satu hari, maka tidak perlu BTP,” ujarnya.

Selain diatas, ada bahan yang memang dilarang dalam penggunaannya karena tidak diperuntukkan sebagai BTP sehingga apabila digunakan, maka juga membahayakan kesehatan, seperti Asam borat atau boraks, formalin, kalium bromat yang sering disalahgunakan sebagai BTP.

Selain materi BTP, dalam pelatihan ini juga diberikan berbagai materi lain yang menyangkut jasa boga, mulai dari persyaratan hygiene sanitasi di tempat kerja hingga peraturan yang terkait usaha jasa boga.

Pelatihan ini diberikan sebagai salah satu persyaratan pengajuan permohonan sertifikat laik hygiene sanitasi jasa boga, katering maupun hotel. Sehingga peserta yang lulus pelatihan akan mendapatkan sertifikat dan dapat menggunakan sebagai persyaratan pendaftaran usaha jasa boga di Pemkot Surabaya.