PENGAWASAN PENERAPAN KTR

PENGAWASAN PENERAPAN KTR

#DulurSehatSby. Penegakkan KTR Kawasan Tanpa Rokok terus digencarkan oleh Dinkes Kota Surabaya. ketiga kalinya Operasi Yustisi Pengawasan KTR ini dilakukan. Pagi ini, Selasa (26/07) bersama Tim Satgas KTR memantau langsung di wilayah Surabaya Utara yang meliputi 5 Kecamatan antara lain, Kecamatan Semampir, Pabean Cantikan, Krembangan, Bulak dan Kenjeran.

Sebelum tim Satgas KTR turun ke lapangan, Satgas KTR yang terdiri dari sebagian OPD yang ada di Kota Surabaya ini akan mendapatkan pengarahan dari Saefuddin Zuhri, S.Kep. Ns., M.Kes Kepala Sub Koordinator P2PTM Dinkes Kota Surabaya dan Dra. Nanis Chairaini, MM Staf Ahli Pemkot Surabaya membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya beliau mengatakan penerapan Perda No. 2 Tahun 2019 akan lebih efektif karena di dalam Perwali No. 110 tahun 2021 juga diatur pembentukan Satgas KTR beserta tugas dan fungsinya.
Dan Satgas KTR rutin turun ke lapangan 2 kali dalam sebulan dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dan tidak menuntup kemungkinan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Serta Bu Nanis menyarankan Satgas bisa memanfaatkan media sosial supaya cepat tersosialisasi informasi Perda dan Perwali KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) kepada masyarakat sekaligus untuk publikasi kegiatan pengawasan KTR dilapangan .
Sementara itu, Tim Satgas KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) di bagi menjadi 5 tim untuk bergerak ke 5 Kecamatan tersebut. Sasaran lokasi pengawasan KTR yakni di fasilitas sarana kesehatan seperti Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Apotik dan Optik, praktek Dokter. Kantor pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan. Sarana pendidikan, serta tempat kerja lainnya.
Saat dilokasi pengawasan KTR bersama Satgas, Saefuddin Zuhri, S.Kep. Ns., M.Kes Kepala Sub Koordinator P2PTM Dinkes Kota Surabaya menuturkan adanya Perda No. 2 Tahun 2019 dan Perwali No. 110 Tahun 2021 bukan untuk melarang orang merokok tetapi untuk mengatur tempat yang diperbolehkan merokok dan yang tidak boleh untuk merokok.
Sedangkan, Hasil tim Satgas KTR ada 78 lokasi yang diawasi dengan temuan pelanggaran sebanyak 21 tempat.