Membatasi Rokok, Bukan Melarang

Membatasi Rokok, Bukan Melarang
IMG_8295edit
Rombongan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen berpose di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Surabaya pada 2 Desember 2013./fns

Surabaya, eHealth. Pemda Kabupaten Bireuen melakukan studi banding ke Kota Surabaya terkait upaya pemerintahnya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan cara meminimalisir adanya rokok di lingkungan sekitar.

Dinas Kesehatan Kota Surabaya menerima tamu dari ujung timur Indonesia yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, hari Senin (2/12/2013). Bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor Dinkes Kota Surabaya, rombongan disambut oleh Kasi Pelatihan dan Pendidikan SDM Kesehatan Dinkes Kota Surabaya Hariyanto, SKM, Kabid Jaminan dan Sarana Kesehatan drg. Bisukma Kurniawati, dan Kasi Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan drg. Migit Supriati.

Tujuan dari kunjungan Pemda Kabupaten Bireuen adalah untuk studi banding dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bireuen terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2013. Karena Surabaya sudah mempelopori terobosan KTR sejak 2008 maka rombongan yang diketuai oleh Drs. Zulkifli, Ak. MM selaku Pembina Tk I berkunjung ke Dinkes Kota Surabaya.

Rombongan dari Bireuen meliputi perwakilan dari berbagai SKPD terkait yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, dan RSUD dr. Fauziah. Hal ini dikarenakan pencetusan KTR tidak bisa lepas dari banyak instrumen, dalam arti bukan wewenang Dinas Kesehatan saja tetapi juga membutuhkan campur tangan Dinas Sosial, dan Dinas-dinas lain.

Kasi Pelatihan dan Pendidikan SDM Hariyanto, SKM memaparkan tentang pelaksanaan KTR dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kota Surabaya, mulai dari sejarah awal, reaksi masyarakat dan pemerintah, dan perkembangannya selama lima tahun terakhir. Untuk menjalankannya secara menyeluruh dibutuhkan waktu satu tahun. Larangan merokok diterapkan di berbagai lokasi seperti area pendidikan, budaya/belanja, perkantoran, tempat ibadah, dan area pemerintahan.

Perwakilan dari Departemen Agama Kabupaten Bireuen menanyakan peran Departemen Agama (Depag) perihal KTR-KTM ini. Di tempat asal beliau sendiri ada banyak tengku (tokoh agama) yang kerap merokok sebelum menyelesaikan pekerjaan. “Kalau tidak merokok, tidak ada inspirasi,” katanya. Hariyanto menjelaskan bahwa Depag berperan dalam mengatasi adanya fatwa yang pernah menyatakan bahwa rokok adalah diharamkan. Artinya Depag ikut mendukung program KTR-KTM namun tidak mengharamkan atau melarang sama sekali orang merokok.

Pertanyaan juga muncul terkait denda yang dipungut oleh pemilik tempat umum terhadap perokok yang tidak mengindahkan adanya KTR, sebagai contoh di Hotel Surabaya Plaza. Denda tersebut tidaklah masuk ke kantong pribadi, namun digunakan secara bertanggungjawab untuk kampanye-kampanye antirokok di sekolah-sekolah atau institusi pendidikan.

Setelah mengunjungi Dinkes Kota Surabaya, rombongan melanjutkan kunjungan ke area-area dimana KTR sudah diterapkan yaitu Rumah Sakit Husada Utama, Terminal Bratang, Kantor Pemerintah Kota Surabaya, dan SD Tenggilis Mejoyo I. (Fns)