PENERAPAN OPERASI YUSTISI KTR TAHUN 2022

PENERAPAN OPERASI YUSTISI KTR TAHUN 2022

 #DulurSehatSby, penerapan Perda No. 2 Tahun 2019 dan Perwali No. 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) di Surabaya kini mulai dilakukan.

Untuk itu, Pada Kamis (23/6), Satgas KTR Kota Surabaya menggelar Pengawasan / Operasi Yustisi KTR ( Kawasan Tanpa Rokok).

Sebelum turun langsung ke lapangan, acara kegiatan dibuka oleh Hariyanto, SKM MSi. selaku Kepala bidang SDK  Dinkes Kota Surabaya. ada 4 titik lokasi yang dilakukan pengawasan / operasi yustisi yakni, Kawasan Tanpa Rokok Wilayah Kecamatan Genteng, Tegalsari, Simokerto dan Bubutan.

Satgas KTR di bagi 4 tim menuju Wilayah Kecamatan tersebut untuk melakukan pengawasan/operasi yustisi  secara langsung di lapangan dan yang menjadi target Sasaran operasi Yustisi KTR antara lain, sarana fasilitas Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja/Kantor, dan tempat umum ( Hotel, Restoran, Toko Swalayan, Jasa Boga, Terminal, Pelabuhan, Pasar Tradisional,Tempat wisata, Kolam Renang atau tempat umum lainnya).

Dalam penerapannya dilapangan Satgas KTR juga membagikan poster dilarang merokok di beberapa tempat seperti Kantor Pemerintahan, Sekolah, Apotik, Hotel dan Restauran cepat saji.

Disini, Satgas KTR juga memberikan sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran pada Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) dengan membayar denda administratif sebesar Rp.250.000 disertai berita acara pemeriksaan dan penahan KTP.

Dan atau tindakan sanksi paksaan Pemerintah berupa kerja sosial menyapu jalan/halaman di sekitar wilayah pelanggaran dan membersihkan sampah di sekitar wilayah pelanggaran.

Untuk pelaku usaha, instansi atau penanggung jawab tempat, dan atau KTR yang melanggar ketentuan diberikan teguran tertulis atau denda / sanksi administrasi maksimal Rp. 50.000.000 atau pencabutan izin.

Nah dulur.. Yukk bersama terapkan Perda KTR demi kesehatan, kenyamanan dan pemenuhan hak asasi manusia. Bisa kan? Suroboyo Pasti Isok!