Sekapur Sirih

Surabaya, eHealth. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, Lanjut Usia (Lansia) dan keluarga miskin.


Berita Terbaru

Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Masyarakat Surabaya Yang Berprestasi

Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Masyarakat Surabaya Yang Berprestasi

Surabaya, eHealth. Pemerintah Kota Surabaya menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan Ke-70 sekaligus Hari Kesehatan Nasional Ke-51 yang bertempat di halaman Balai Kota Surabaya, hari Selasa (10/11/2015). Dalam upacara bendera tersebut diikuti oleh peserta upacara dari berbagai instansi maupun sekolah di Surabaya ini, seperti Forpimda, RSUD 

Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok dengan Perda KTR dan KTM

Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok dengan Perda KTR dan KTM

Surabaya, eHealth.  Untuk lebih mengoptimalkan penerapan perda no. 5 tahun 2008, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Tanpa Merokok (KTM) di Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya menghelat kegiatan yang bertajuk pembinaan KTR dan KTM tahun 2015 di Gedung Graha II, Dinkes Surabaya, hari 

Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok dengan Perda KTR dan KTM

Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok dengan Perda KTR dan KTM

Surabaya, eHealth.  Untuk lebih mengoptimalkan penerapan perda no. 5 tahun 2008, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Tanpa Merokok (KTM) di Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya menghelat kegiatan yang bertajuk pembinaan KTR dan KTM tahun 2015 di Gedung Graha II, Dinkes Surabaya, hari Rabu, (4/11/2015).  

 Pembinaan yang bertempat di Gedung Graha II Dinkes Kota Surabaya, Jl. Jemursari No.197 itu  mengundang para kader lingkungan pada setiap Kecamatan, masing-masing setiap kecamatan tiga kader lingkungan. Para kader itu sebagai perpanjangan lidah untuk menyampaikan kepada warga di wilayahnya masing-masing.

Penetapan KTR dan KTM merupakan upaya perlindungan masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok dan tercapainya kondisi kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni.

Dalam pembinaan itu bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap risiko gangguan kesehatan dari bahaya akibat rokok. Menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif.

Dalam pembinaan itu para kader lingkungan diberikan materi mengenai monitoring Kualitas Udara oleh Dr. Kusuma Scorpia Lestari M.KM dari IAKMI Pengda Jatim dan materi Mengenal Narkoba, Dampak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Terhadap Kehidupan Umat Manusia oleh IR. Danang Sumiharta, MM. Msi dari BNNP Jatim.

Dijelaskan bahwa saat ini merokok telah menjadi masalah kesehatan di masyarakat, karena menyangkut sebagian besar masyarakat terkena dampaknya yang negatif. Konsumsi tembakau khususnya perilaku merokok aktif di Indonesia meningkat, termasuk kaum muda dan perempuan. Sementara itu, perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok tetapi menghisap asap rokok dari perokok aktif, antara lain bayi dan anak-anak memiliki tingkat kerentanan tinggi apabila tidak memperoleh perlindungan yang memadai.

Kebiasaan merokok akan memperbesar faktor risiko penyakit degeneratif seperti penyakit jantung dan pembulu darah, penyakit paru, gangguan kehamilan dan resiko terjadinya gangguan fungsi reproduksi. Untuk itu pengendalian para perokok yang menghasilkan asap rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan perokok yang menghasilkan asap rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif merupakan hal yang perlu dilakukan diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok(KTM) sebagai pengamanan rokok bagi kesehatan.

Perda No. 5 tahun 2008 yang mengatur KTR dan KTM di Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Angkutan Umum, Tempat Ibadah, Arena Bermain Anak. Serta kawasan terbatas merokok di tempat kerja dan tempat umum. Tempat lainnya yang ditetapkan adalah tempat-tempat tertentu yang belum masuk dalam aturan perda no. 5 namun kemudian ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok. (Ima)