Sekapur Sirih

Surabaya, eHealth. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, Lanjut Usia (Lansia) dan keluarga miskin.


Berita Terbaru

Temuan Minor Sebagai Pemicu Kembali Semangat ber-ISO

Temuan Minor Sebagai Pemicu Kembali Semangat ber-ISO

Surabaya, eHealth. Teman minor bukanlah akhir dari segalanya dalam audit ISO 9001:2008. Justru dari temuan itulah, sebuah institusi dapat berbenah diri dan cepat bangkit menuju ke taraf yang lebih baik lagi. Faktor ini pula yang dialami oleh Puskesmas Kalirungkut saat menjalani surveilans audit eksternal ISO 

Minuman Lidah Buaya yang Segar dan Penuh Khasiat

Minuman Lidah Buaya yang Segar dan Penuh Khasiat

Surabaya, eHealth. Lidah Buaya (Aloe Vera) tidak hanya berguna sebagai obat penyubur rambut. Namun juga mempunyai beberapa khasiat lain. Berikut tips sehat untuk mengolah Lidah Buaya menjadi minuman  yang segar dan penuh khasiat. Membuat minuman lidah buaya tidaklah sulit, bahan-bahannya pun dapat dicari dengan mudah. 

Miliki Kewenangan Keluarkan Obat Keras dan Psikotropika

Miliki Kewenangan Keluarkan Obat Keras dan Psikotropika

Surabaya, eHealth. Peran apoteker dalam pelayanan kefarmasian sangatlah penting, terutama bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Namun banyak masyarakat yang belum mengerti peran dari seorang Apoteker itu sendiri. Berikut ini artikel yang menjelaskan mengenai ragam seorang apoteker, mulai peraturan perundang-undangan yang mengatur pekerjaan kefarmasian, hingga wewenang serta kewajiban yang harus dijalankan seorang apoteker.

Menurut Franciscus Cahyo Kristianto, S.Farm, Apt, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Surabaya, praktek kefarmasian seorang apoteker sebagai tenaga kesehatan diatur oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Berdasarkan PP No. 51 tahun 2009, Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Hal ini disampaikan Fransiscus saat memberikan materi mengenai Pekerjaan Kefarmasian dihadapan puluhan apoteker dan asisten apoteker dalam pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Tentang Registrasi dan Akreditasi SDM Kesehatan di Bidang Apoteker tahun 2011, yang diadakan di Graha Arya Satya Husada, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, hari Senin (03/10).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Apoteker Universitas Surabaya ini menambahkan, ada empat bidang pekerjaan dalam kefarmasian, antara lain:

  1. Pengadaan sediaan farmasi, yakni aktivitas pengadaan sediaan farmasi yang dilakukan pada fasilitas produksi, distribusi, pelayanan, dan pengadaan sediaan farmasi sebagaimana yang dimaksud harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian.
  2. Produksi sediaan farmasi. Syarat dari sebuah produksi kefarmasian yakni harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bisa dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Fasilitas produksi meliputi Industri Farmasi Obat, Industri bahan Baku Obat, Industri Obat Tradisional, dan pabrik kosmetika. Sedangkan jumlah apoteker penanggung jawab di industri farmasi setidaknya terdiri dari 3 orang, yakni sebagai pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu. Untuk Industri Obat Tradisional dan kosmetika minimal terdiri dari 1 orang.
  3. Distribusi/ penyaluran sediaan farmasi. Setiap fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat harus memiliki seorang apoteker sebagai penanggung jawab yang dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping atau TTK.
  4. Pelayanan sediaan farmasi yakni Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang berupa Apotik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat dan Praktek bersama.

“Disini sediaan farmasi meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika,” tuturnya.

Fransiscus mengatakan, adanya pengaturan pekerjaan kefarmasian yang terbagi dalam empat bidang diatas bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi serta jasa kefarmasian. Selain itu juga untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.

Sedangkan pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. “Oleh karena itu, apoteker harus menerapkan standar kefarmasian,” ujar pria yang menyelesaikan studi Apoteker dan Magister Farmasi Klinis di Universitas Surabaya ini.

Dalam pekerjaannya, seorang apoteker juga memiliki wewenang, antara lain dapat menyerahkan Obat Keras, Narkotika dan Psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang apoteker lainnya adalah bila mendirikan apotek dengan modal bersama pemodal, maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang bersangkutan.

Tidak hanya wewenang saja yang dimiliki oleh seorang apoteker, namun juga tugas dan kewajiban yang harus dijalani apoteker. Kewajiban tersebut ialah:

  1. Wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
  2. Wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian.
  3. Wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya.

Didalam pekerjaan kefarmasian, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu, yakni Tenaga Kefarmasian. Ada dua macam Tenaga Kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, seperti Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, SMK Farmasi atau AA.

Seorang Tenaga Kefarmasian harus memiliki aspek legal yang dibutuhkan sebagai syarat, yakni:

  1. Ijasah Apoteker
  2. Sertifikat Kompetensi Profesi Apoteker
  3. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  4. Surat Ijin (Praktik Apoteker/ Kerja Apoteker)

Sedangkan tugas organisasi profesi, dalam hal ini di bidang kefarmasian adalah Menetapkan Standar Kompetensi Apoteker di Indonesia, Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker, Melaksanakan Continuing Professional Development dalam rangka Resertifikasi, dan yang terakhir Menjaga Kode Etik Profesi.(And)