Surabaya, eHealth. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, Lanjut Usia (Lansia) dan keluarga miskin.
Surabaya, eHealth. Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM) yang digulirkan Pemerintah Kota Surabaya terus menjadi inspirasi dari kota lain di Indonesia dalam menegakkan peraturan serupa. Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan …
Surabaya, eHealth. Masalah rokok masih menjadi epidemi bagi sebagian masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali di Kota besar seperti Surabaya. Sebab, tidak hanya perokok aktif saja yang berisiko besar terkena berbagai macam penyakit, namun juga berakibat buruk terhadap perokok pasif dari asap yang dihasilkan dari produk …
Surabaya, eHealth. Rokok adalah produk yang berbahaya dan adiktif (menimbulkan ketergantungan) karena didalam rokok terdapat 4000 bahan kimia berbahaya yang 69 diantaranya merupakan zat karsinogenik (dapat menimbulkan kanker). Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah mengeluarkan Perda No. 5 Tahun 2008 dan Perwali No.25 Tahun 2009 untuk melindungi kesehatan dari bahaya akibat Rokok.
Pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Rumah Sakit Paru Surabaya./ima
Tidak hanya semata-mata mengeluarkan Perda saja, Dinkes Kota Surabaya setiap tahunnya melakukan Pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dalah tempat umum dan tempat kerja.
Pengawasan KTR dan KTM pada tahun 2014 sudah dilakukan selama 11 kali dengan tempat yang berbeda. Salah satunya dilakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit Paru, laboratorium dan Puskesmas pada Kamis (18/9/2014). Dalam pengawasan itu jika masih ada yang merokok di kawasan yang dilarang, makan pihak manajemen akan diberikan peringatan tertulis.
Sebelum melakukan kegiatan pengawasan di setiap tempat, pengawasan memberikan penjelasan terkait bahaya rokok dan zat-zat berbahaya yang terkandung didalam rokok antara lain : tar, karbon monoksida, sianida, arsen, formalin, nitrosamine dan lain-lain.
Diharapkan dengan penjelasan-penjelasan itu nantinya para pelaksana KTR dan KTM bisa lebih mengawasi Kawasannya untuk bebas dari asap rokok. Namun meski rokok sudah banyak diketahui bahayanya dan menimbulkan banyak penyakit, tetapi masih banyak saja orang yang tetap merokok.
Satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak & remaja.
Salah satu penyebab kenapa perokok baru terus bertambah adalah karena gencarnya iklan rokok yang beredar di masyarakat, ditambah dengan adanya image yang dibentuk oleh iklan rokok tersebut sehingga terlihat seakan orang yang merokok adalah orang yang sukses & tangguh yang dapat melalui rintangan apapun. Iklan, promosi ataupun sponsor kegiatan yang dilakukan oleh para produsen rokok merupakan sarana yang sangat ampuh untuk mempengaruhi remaja & anak-anak. (Ima)