Perda Untuk Membatasi, Bukan Melarang Merokok
Surabaya, eHealth. Menginjak tahun ketiga, Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR dan KTM) terus digalakkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembinaan KTR dan KTM Tahun 2011 yang bertempat di Graha Arya Satya Husada Dinkes Kota Surabaya dengan menggandeng para pengusaha restoran, hotel dan rumah makan yang ada di Surabaya.
Dihadapan 50 undangan yang hadir, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dr. Esty Martiana Rachmie kembali menyegarkan ingatan bahwa inisiatif lahirnya Perda No. 5 per tanggal 22 Oktober 2008 ini adalah sebagai institusi Pemerintah Kota Surabaya, Dinkes Kota Surabaya diberi tugas bagaimana supaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Surabaya.
Dan lahirnya Perda ini adalah untuk mengatur para perokok, bukan untuk melarang perokok itu sendiri. Karena, lanjut orang nomor satu di jajaran Dinkes Kota Surabaya ini, dari hasil penelitian, sudah jelas salah satu dampak yang merugikan kesehatan adalah rokok.
Dinkes Kota Surabaya sendiri sadar bahwa persoalan ini membutuhkan adanya dasar hukum sebagai supremasi Perda. Hal ini agar masyarakat tidak menganggap institusi yang beralamat di Jl. Jemursari No. 197 Surabaya ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
Sejatinya, tukas dr. Esty, Perda ini bukan melarang orang untuk merokok. Namun, bagi perokok diharapkan tidak mengganggu orang lain yang berada di sekitarnya. Kadinkes menjelaskan kalau Perda tersebut mempunyai unsur edukasinya. Sehingga kenapa Kawasan Tanpa Rokok itu definisinya adalah sebuah kawasan yang tidak boleh ada kegiatan apapun. Entah, itu yang berkaitan dengan rokok, seperti reklame iklan rokok, maupun sponsor rokok yang biasanya turut mendukung sebuah acara seperti even di sekolah.
Pasalnya, sekolah menjadi ladang yang empuk untuk beriklan, seperti saat mensponsori sebuah even tertentu di sekolah. Dari sekian even yang digelar, pembagian rokok pada saat even sering terjadi. Hal ini menjadi pemicu bagi anak-anak untuk menjadi perokok pemula.
Sedangkan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yaitu kawasan yang tidak mungkin 100% bebas dari asap rokok. Seperti Mall, Hotel, Restoran, atau tempat yang lain yang sudah tertera di Perda No.5 Tahun 2008 ini. Tidak mungkin juga mereka yang merokok harus susah payah jauh-jauh keluar dari tempat tersebut. Untuk itu, mall maupun tempat lainnya sudah menyediakan ruangan untuk merokok (smoking area), dimana filosofinya adalah tempat alternatif pengunjung untuk merokok.
Di sisi lain, Kadinkes menyatakan salut terhadap komitmen salah satu hotel di Kota Surabaya, yakni Surabaya Plaza Hotel yang setia dan tegas berlakukan Perda ini kepada tamu maupun karyawan hotelnya.
Sebelum menutup sambutan, Kadinkes menghimbau dan berpesan, harapan pertemuan ini ada inisiatif dan berkomitmen bersama terus menjalankan dan penuh tanggung jawab.
”Memang semuanya ini rasanya sulit, tetapi kita harus tetap melakukan. Sebagai pemangku, kita mampu untuk bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam pertemuan ini, dibahas pula berbagai materi perihal KTR dan KTM, seperti materi pertama dari Defri Agata Ardianta, ST, MT dari ITS yang membahas mengenai desain smoking area. General manager Surabaya Plaza Hotel Yusak Anshori tentang Inovasi Bisnis dengan Perda, serta pembicara yang terakhir yakni Santi Martini, M.Kes dari FKM Unair yang mengusung materi mengenai Dampak Konsumsi Rokok Terhadap Kesehatan. (Ian)