Perda KTR untuk Kenyamanan Bersama
Surabaya, eHealth. Masalah rokok masih menjadi epidemi bagi sebagian masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali di Kota besar seperti Surabaya. Sebab, tidak hanya perokok aktif saja yang berisiko besar terkena berbagai macam penyakit, namun juga berakibat buruk terhadap perokok pasif dari asap yang dihasilkan dari produk berbahan baku tembakau ini.
Kota Surabaya memberlakukan Perda No. 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM) untuk membatasi perokok aktif dan melindungi perokok pasif. Meski Perda tersebut sudah berjalan hampir tujuh tahun, namun sosialisasi terhadap Perda ini masih terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Karena itu setiap bulan Tim KTR melakukan sosialisi ke berbagai tempat yang menyediakan fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Optik dan Apotik. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pelaksanaan implementasi Perda No. 5 Tahun 2008.
Dengan adanya sosialisasi dan pemantaun terhadap fasilitas kesehatan, diharapkan pengelola faskes mematuhi dan menerapakan Perda KTR untuk kenyamanan bersama. Selain itu juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif. (Dot)