Sekapur Sirih

Surabaya, eHealth. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, Lanjut Usia (Lansia) dan keluarga miskin.


Berita Terbaru

Berharap Sukseskan Pelaksanaan Operasi Timbang Serentak

Berharap Sukseskan Pelaksanaan Operasi Timbang Serentak

Surabaya, eHealth. Puskesmas Ketabang mengadakan sosialisasi dengan para para kader Posyandu mengenai Demam Berdarah Dengue, permasalahan gizi buruk, dan juga pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersal). Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 2 Puskesmas Ketabang, hari Selasa (3/5). Pertemuan ini juga dihadiri oleh Lurah Ketabang. Nantinya, 

Cegah Pemberian Makanan dan Minuman Manis Berlebihan Pada Anak

Cegah Pemberian Makanan dan Minuman Manis Berlebihan Pada Anak

Surabaya, eHealth. ibu-ibu masih menganggap bahwa anak yang sehat dan lucu adalah anak yang gemuk. Stigma yang berkembang di masyarakat bahwa gemuk merupakan suatu ukuran bagi orang tua bahwa si anak tidak kekurangan makanan. Namun anggapan tersebut sebenarnya salah besar,  justru kegemukan atau obesitas ini 

Pentingnya Pembekalan Pengetahuan Kepada Bidan Praktek Swasta

Pentingnya Pembekalan Pengetahuan Kepada Bidan Praktek Swasta

Surabaya, eHealth. Dinas Kesehatan Kota Surabaya berupaya untuk menambah wawasan pengetahuan mengenai seputar registrasi dan akreditasi kepada para Bidan Praktek Swasta (BPS). Dalam kesempatan yang diadakan hari Rabu (05/05), pertemuan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Kota dr. Esty Martiana Rachmie.

Dihadapan 90 orang lebih BPS, Kadinkes menerangkan ada dua hal pokok yang perlu disampaikan, antara lain mengenai tata aturan hukum-hukum yang terkait menyangkut profesi sebagai bidan, serta lebih mawas diri terhadap bagaimana penularan penyakit HIV/AIDS. Untuk itu, pertemuan ini sangat penting sebagai pembekalan pengetahuan mengenai dua hal diatas yang nantinya disampaikan oleh narasumber.

Pada kesempatan pertama, DR. dr. Nasronudin, SpPD-KPTI memberikan materi seputar HIV/AIDS. Dosen Fakultas Kesehatan Unair ini menghimbau beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai kewaspadaan universal penularan HIV/AIDS serta penyakit menular melalui darah maupun udara.

Kewaspadaan universal ini merupakan suatu pedoman yang ditetapkan oleh The Centers of Disease Control and Prevention CDC Atlanta 1985 serta The Occupational Safety and Health Administration. Kedua pedomantersebut sangat berguna untuk menurunkan transmisi HIV dan VHB pada individu dan tenaga kesehatan sehingga dapat diberlakukan pada semua unit pelayanan kesehatan maupun secara perorangan.

Berbagai perilaku masyarakat yang berisiko meningkatkan transmisi HIV antara lain hubungan seks pranal, hubungan seks multi partner, penyalahgunaan obat intravena, pengobatan medis yang menggunakan darah maupun produk darah, bayi yang lahir dari ibu pengidap HIV yang dapat terjadi saat masih dalam kandungan atau saat melahirkan. Orang yang telah positif HIV akan melewati fase antara 8-10 tahun, dalam fase tersebut sebagian besar penderita yang terinfeksi HIV tidak menyadari bahwa dirinya terkena HIV. Hal ini dikarenakan tidak ada tanda-tanda atau gejala berarti bahwa seseorang telah mengidap HIV.

Kendati HIV tidak disertai gejala awal, namun seseorang yang terinfeksi HIV sangat mudah menularkan penyakit tersebut ke orang lain melalui transmisi yang telah disebutkan tadi. Satu-satunya tanda seseorang telah mengidap HIV atau tidak adalah melalui tes HIV.

“Tanda-tanda stadium awal penderita terkena fase AIDS yakni merasakan sariawan, saat menjulurkan lidah terdapat bintik putih penuh jamur, dan adanya bercak kehitaman pada kulit yang disangka alergi,” ujar Dr. Nasronudin dihadapan undangan. “Kemudian ada bekas goresan (luka) pada kulit, biasanya ini terjadi pada pengguna Narkoba,” imbuhnya.

Sementara itu pada sesi kedua diisi materi mengenai standar profesi bidan mencakup standar kompetensi bidan yang meliputi standar pendidikan bidan, standar pelayanan kebidanan, standar praktek, serta kode etik bidan yang disampaikan oleh Hartini dari Ikatan Bidan Indonesia.

Sedangkan sesi selanjutnya disampaikan oleh Dwi Sumuijo dari Dinkes Provinsi Jawa Timur yang menjelaskan mengenai hukum kesehatan. Hukum kesehatan ini dijelaskan untuk mengatur syarat-syarat apa yang harus dipatuhi oleh bidan ketika ingin membuka praktek mandiri. Salah satunya adalah, sertifikat kompetensi, persayaratan praktik, STR, SIPB, Hak dan kewajiban praktik, hak dalam hukum, sampai perlindungan hukum baik dari segi pidana maupun perdata.(Ian)