Mensinergiskan Ilmu kedokteran dan Tenaga Kefarmasian

Surabaya, eHealth. Layanan kesehatan di bidang kefarmasian telah memasuki fase baru dengan diterbitkankannya Peraturan Pemerintah Nomer 51 Tahun 2009 mengenai Pekerjaan kefarmasian. Peraturan baru ini sekaligus apresiasi positif pemerintah terhadap layanan kesehatan di bidang kefarmasian.

Tidak hanya bertumpu pada satu pilar ilmu kedokteran saja, namun pembangunan di bidang kesehatan juga harus bersinergis antara tenaga medis dan tenaga kefarmasian. Dengan adanya peraturan pemerintah ini maka tugas kefarmasian oleh apoteker juga menjadi lebih berat dan dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

Karena itu, bertempat di Graha Arya Satya Husada sekitar 100 peserta apoteker  apotek dan apoteker Pedagang Besar Farmasi  (PBF) mengikuti jalannya sosialiasi mengenai Registrasi Tenaga Kefarmasian. Kegiatan yang digagas oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya ini menggandeng  4 narasumber, yaitu; Dwi Sumuljo, SH dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Franciscus Cahyo Kristianto. S.Si, Apt dari Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Surabaya, drg. Asmanah dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Lilik Endang P. SKM dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

“Tenaga kefarmasian harus memiliki keahlian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.” Ungkap Franciscus Cahyo. Sebab pekerja kefarmasian juga dituntut untuk harus mempunyai kompetensi yang profesional di bidangnya. Diploma III menjadi standart pendidikan minimal agar masyarakat bisa mendapat  pelayanan kesehatan yang optimal.

Pun dengan apoteker PBF, Franciscus Cahyo mengatakan bahwa apoteker PBF harus mampu melakukan proses pengadaan sediaan farmasi secara baik dan legal. “Selain itu pedagang PBF juga harus mampu melakukan sistem dan proses pendistribusian sediaan farmasi secara baik, benar dan tepat sasaran.


Diharapkan setalah mengikuti sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan apoteker tentang peraturan di bidang kesehatan yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian yang sesuai dengan standart profesinya, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman apoteker dalam upaya menjawab tantangan global, serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksaan pelayanan kefarmasian.

Dasar praktek kefarmasian sendiri meliputi UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor: 51 tahun 2009 mengenai Pekerjaan Kefarmasian dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 889 Tahun 2011 mengenai Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. (Dot)