Format Laporan Tahunan Rumah Sakit Yang Efisien

Format Laporan Tahunan Rumah Sakit Yang Efisien

Surabaya, eHealth. Hari ini Dinas Kesehatan Kota Surabaya menggelar pertemuan tahunan Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit yang bertempat di Graha Arya Satya Dinas Kesehatan Kota Surabaya, (13/08/2013). Pertemuan ini bertujuan untuk menghimbau kepada seluruh Rumah Sakit se-Surabaya untuk segera menyerahkan laporan tahunannya.

Pertemuan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit
dr.Sri Setyani : Menghimbau kepada semua Rumah sakit untuk segera mengumpulkan laporan tahunannya dan untuk tahun berikutnya agar mengunakan format laporan tahunan yang baru.(Ima)

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, meningkatkan ketepatan pengisian laporan tahunan Rumah Sakit serta meningkatkan ketepatan pengisian ICD-10 terkait diagnosa dokter di Rumah Sakit.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Surabaya dr. Sri Setyani mengingatkan kembali mengenai pasal 52 ayat (1) Undang–Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu bahwa Rumah Sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit.

Pertemuan ini dilakukan karena Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten di Jawa Timur bertugas membina, memantau, serta mengevaluasi pelaporan Rumah Sakit di Jawa Timur.

Saat ini, pelaporan tahunan sudah dilakukan oleh semua Rumah Sakit di Surabaya, hanya saja format dan keefesiensiannya belum sepenuhnya sempurna. Untuk itu, dalam pertemuan ini diberikan format baru untuk membuat laporan yang mudah dan efesien.

Perumusan format pelaporan dan pengisian yang baru sudah disempurnakan dengan bekerjasama dengan Rumah Sakit TNI/POLRI, RS BUMN, serta RS Swasta lainnya. Format yang baru itu di buat sebagai bentuk dari hasil evaluasi pelaporan Rumah Sakit pada tahun 2011 belum tersedia petunjuk pengisian format laporan tahunan.

Hal itu yang menjadi kendala bagi rumah sakit di Jawa Timur. Kendala tersebut menyebabkan laporan tahunan RS tidak terisi lengkap dan tidak sesuai dengan format. Sehingga data penting terkait Rumah Sakit tidak terisi optimal.

Pertemuan itu diberikan materi mengenai Sistem Pelaporan Rumah Sakit di Jawa Timur oleh Mirza Esvanti SKM, M.Kes dari Dinas Kesehatan Provinsi Jatim. Dijelaskan olehnya pada tabel 10-25 mengenai Morbiditas (angka kesakitan), tabel 49 jenis Rumah Sakit dan Pelayanannya, tabel 56-56A mengenai Pelayanan Rawat Jalan Masyarakat Miskin yang dicakup Jaminan Kesehatan.

Selanjutnya pada tabel 58 mengenai Kunjungan Rawat Jalan, Rawat Inap dan Gangguan Jiwa, tabel 59 angka kematian pasien, Tabel 60 mengenai Indikator Pelayanan Rumah Sakit. Serta pada tabel 70-71 mengenai Tipe Rumah Sakit, Kepemilikan Laboratorium dan empat Spesialis Dasar dan pada tabel 74-78 tentang Ketenagaan.

Pelaporan tahunan Rumah Sakit berfungsi sebagai Bahan untuk Kebijakan Manajemen RS dan untuk eksternal sebagai Pembinaan dan Pengawasan Dinas Kesehatan Kab/Kota, Provinsi, Kemenkes RI dalam hal perencanaan, penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Selain itu juga diberikan materi tentang pengisian format ICD-10 yang terkait diagnosa dokter di Rumah Sakit yang disampaikan oleh Deddy Setiawan, SE dari RS Premier. Contoh pengisiannya misalkan sakit kepala (Headache) cari di Alfabet H halaman 253 = Headache R51.

Diharapkan dalam pertemuan itu, hasil akhir yang didapat sesuai dengan tujuan yaitu meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit serta dapat mengisi laporan sesuai dengan format yang baru. (Ima)