Bahas Tarif Persalinan Normal BPS Tahun 2011
Surabaya, eHealth. Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Bidan Praktek Swasta (BPS) kembali mengadakan rapat koordinasi. Rapat kali ini untuk membahas tarif persalinan normal bagi Masyarakat Miskin (Maskin) di Kota Surabaya. Pertemuan ini dihadiri oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bertempat di ruang rapat lantai II Dinkes Kota Surabaya, hari Kamis (13/1).
Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Marisulis Setyowati, SKM mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mencari data untuk menentukan kebijakan mengenai tarif pelayanan persalinan. ”Pertemuan ini karena banyak BPS yang komplain sebab tarif pelayanan persalinan normal yang ditentukan oleh Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya ini sangat murah dan tidak cukup untuk memenuhi semua perawatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, mereka diminta untuk mengajukan harga yang sekiranya tidak terlalu mahal sebagai unsur sosial juga. Tarif harga persalinan normal yang diajukan tersebut sebagai acuan untuk menentukan kebijakan yang akan dilakukan oleh Dinkes Kota Surabaya. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain dan tetap mementingkan unsur sosialnya.
Seperti diketahui, saat ini IBI merupakan wadah yang menaungi semua BPS. Di Kota Surabaya terdapat tujuh cabang dan ranting IBI yang tersebar di berbagai Rumah Sakit maupun wilayah yakni IBI Cabang Surabaya, IBI Cabang RSAL, IBI Ranting RSU Dr. Soetomo, IBI Ranting Surabaya Selatan, IBI Ranting Surabaya Timur, dan IBI Ranting Dinkes Kota Surabaya. Ketujuh cabang maupun ranting IBI tersebut yang mengkoordinir para BPS di seluruh Surabaya. Untuk itu, Dinkes Kota Surabaya mengundang seluruh cabang dan ranting IBI pada pertemuan ini dan diharapkan nantinya mereka akan menyampaikan ke BPS di wilayahnya masing-masing.
Pada tahun 2010, tarif persalinan normal bagi Maskin di BPS dikenakan harga sebesar RP. 350.000 dan di Puskesmas sebesar Rp. 250.000. Sedangkan pada tahun 2011 ini, harga persalinan normal di Puskesmas dan BPS dipatok seharga Rp. 350.000. Marisulis berpendapat, harga di BPS masih sama dengan tahun sebelumnya lantaran belum ditentukan harga yang pantas untuk Maskin pada persalinan normal. Namun ia mengatakan jika mereka ingin menaikkan harga, hendaknya jangan terlampau jauh dan berharap masih mengedepankan unsur sosial. ”Kalau naik ya kira-kira Rp.450.000 agar tidak terlalu jauh (perbandingan harga, Red) dengan Puskesmas dan tidak membebani masyarakat miskin,” tutur Marisulis.
Ketentuan tarif persalinan normal di BPS akan ditentukan pada pertemuan berikutnya yang akan dijadwalkan bulan ini juga. Jika pada pertemuan berikutnya BPS mengajukan harga terlalu mahal, maka semua persalinan normal bagi peserta Jamkesmas akan diarahkan ke Puskesmas. ”Saat ini persalinan normal bagi peserta Jamkesmas tidak diperkenankan ke Rumah Sakit, semua persalinan normal diarahkan ke BPS dan Puskesmas,” ujar wanita berjilbab ini seraya tersenyum.
Kendati demikian, Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinkes Kota Surabaya drg. Rini Budiati menambahkan, pasien Jamkesmas yang K1 (pemeriksaan kandungan pertama) hingga K4 (melahirkan) dilakukan di Puskesmas, maka pasien bisa mendapatkan fasilitas gratis. Jika pasien tersebut tidak melakukan sesuai dengan aturan itu maka ketika melakukan persalinan dengan catatan normal tetap akan dikenakan biaya sebesar Rp. 350.000. (Ima)