Pentingnya Keamanan Pangan Bagi Konsumen

Surabaya, eHealth. Pelatihan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah Pelatihan Sertifikasi PIRT ini merupakan acara yang wajib diikuti oleh UKM yang mengajukan aplikasi untuk mendapatkan Nomor Ijin Rumah Tangga untuk produksi pangan. Kemarin, Selasa (13/08/2015) Dinas Kesehatan Kota Surabaya memberikan pelatihan untuk para pemilik UKM di Surabaya agar mendapatkan nomer ijin Rumah Tangga untuk produksinya.

Dalam pelatihan itu ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pengelola produksi namun salah satunya yang tak kalah penting adalah mutu dan keamanan pangan serta teknologi proses pengelolaan pangan.
Pengertian pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Namun tidak hanya itu, bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, atau pembuatan makanan atau minuman juga merupakan pangan.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Selain itu pangan harus layak dikonsumsi, tidak busuk, tidak menjijikkan dan bermutu baik. Hal itu tertuang pada UU RI No. 18 Tahun 1996 tentang pangan.
Saat ini yang menjadi masalah pangan adalah penggunaan pemanis dan pengawet yang melebihi takaran penggunaan bahan kimia yang dilarang seperti boraks, formalin dan pewarna rhodamin B serta methanil yellow. Banyaknya penggunaan bahan-bahan itu, karena kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya kebersihan dalam memasak makanan akibatnya keracunan makanan.
Untuk mengatasi itu, Dinas Kesehatan Kota Surabaya memberikan pelatihan bagi pengusaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Para pengusaha PIRT yang sudah mengikuti pelatihan itu akan mendapatkan sertifikat standartisasi pangan yang sudah teruji keamanan pangannya. (Ima)