Penilaian Posyandu untuk Kesejahteraan Masyarakat
Surabaya, eHealth. Untuk ketiga kalinya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya akan mengadakan lomba Posyandu tingkat Kota Surabaya tahun 2011. Lomba yang bertujuan agar memacu Posyandu untuk terus meningkatkan prestasi dan kualitas layanannya kepada masyarakat ini rencananya mulai dihelat bulan Maret mendatang.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Dinkes Kota Surabaya, drg. Migit Supriati menjelaskan bahwa lomba kali ini tetap mengusung tema yang sama, yakni “Smart and Healthy”. Dalam lomba Posyandu “Smart and Healthy” ini, terdapat lima form yang akan menjadi dasar penilaian lomba Posyandu yakni Form hari buka dan kemampuan kader, peran serta masyarakat, program inovasi dan lima program pelayanan Posyandu, pembina Posyandu, dan form administrasi.
“Kelima penilaian tersebut memiliki banyak sub kriteria yang masing-masing memiliki skor khusus. Semakin tinggi nilainya, semakin bagus kualitas Posyandu tersebut dan semakin besar kemungkinannya memenangkan lomba,” tukas dr. Migit yang juga sebagai Ketua Panitia lomba Posyandu “Smart and Healthy” ini.
Sedangkan untuk penjurian dilakukan oleh berbagai lintas sektor, seperti dari Akademi Gizi (AKZI), Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas dan KB), LSM Studi dan Pengembangan Keberdayaan Rakyat (SPeKTRA), LSM Wahana Visi (WVI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Pembagian kriteria penjurian didasarkan oleh spesifikasi masing-masing organisasi, misalnya penilaian peran serta masyarakat akan dinilai oleh Bapemas dan LSM SPeKTRA, dan penilaian program inovasi serta 5 program pelayanan Posyandu akan dinilai oleh IBI dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Lomba ini diharapkan dapat memicu Posyandu untuk lebih meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam mengayomi kesehatan warga, sekaligus sebagai wujud sosialisasi agar warga tetap mempercayai Posyandu sebagai salah satu Unit Kegiatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang cukup bisa diandalkan. (Fns)