Terapkan Denda 1 Juta Rupiah Bagi Pelanggar Perda Rokok di Hotel

Surabaya, eHealth. Sejak Surabaya Plaza Hotel (SPH), salah satu hotel berbintang di Kota Surabaya yang gencar menerapkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM) ini ternyata mengundang minat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk meninjau hotel yang terletak di jantung kota pahlawan ini dan berbagi ilmu karena kedepannya Pemkab Lombok Barat akan membuat Perda yang serupa.

Sebelumnya, rombongan dari kabupaten yang terkenal akan wisata Pantai Senggigi ini berkunjung ke Dinkes Kota Surabaya untuk berdiskusi dalam penyusunan dan penerapan Perda No. 5 Tahun 2008. Setelah dari Dinkes Kota Surabaya, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Puskesmas Kali Rungkut dan terakhir menuju SPH. Saat sampai di hotel yang terletak di Plaza Boulevard, Jl. Pemuda 31-37 Surabaya ini disambut langsung oleh General Manager SPH Drs. Yusak Anshori, MM.

Yusak menceritakan, awalnya ia mengaku berat menjalankan Perda tersebut. Bahkan saat itu, dirinya hampir kehilangan pekerjaan. Pasalnya, awalnya Direktur Utama SPH berkeberatan dengan aturan Perda ini diterapkan di hotelnya. Namun akhirnya pimpinan luluh dengan penetapan SPH sebagai hotel bebas asap rokok meski memberikan syarat pendapatan hotel harus ada kenaikan. Apabila pendapatan jatuh, maka pekerjaannyalah sebagai taruhannya.

Seiring berjalannya waktu, kekhawatiran tersebut mulai sirna. “Justru dengan adanya Perda No. 5 Tahun 2008 mengenai KTR dan KTM ini, pendapatan hotel kami semakin meningkat,” kata pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Bisnis Entrepeneur and Accounting Universitas Ciputra ini.

SPH benar-benar menerapkan hotel 100% bebas rokok, tidak terkecuali tamu hotel maupun karyawan hotel, semuanya diperlakukan sama. Hal ini dibuktikan dengan adanya karyawan yang dikeluarkan dari pekerjaannya setelah kepergok merokok di tempat kerja.

Bukannya Yusak memusuhi orang yang merokok, akan tetapi menurutnya merokok ada waktu dan tempatnya sendiri. Pihak hotel juga menyediakan ruangan khusus di sudut hotel bagi mereka yang ingin merokok. Bahkan, berdasarkan hasil polling responden yang berasal dari tamu hotel maupun karyawannya sebesar 76,4% setuju adanya pemberlakuan hotel bebas asap rokok ini.

Terkait denda yang diberlakukan di SPH, pihaknya akan memberi denda bagi perokok yang ketahuan melanggar larangan merokok di hotel ini sebesar satu juta rupiah. Hal ini sedikit berbeda terkait denda yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2008 sebesar 50 juta rupiah.

Hasil denda yang terkumpul selama pemberlakuan hotel bebas asap rokok terhitung tahun 2009 sebanyak Rp. 104.059.832,- tahun 2010 sebesar Rp. 70.911.743,- dan tahun 2011 sebesar Rp. 34.400.000,-. “Jadi jumlah total dari tahun 2009 hingga 2011 nominalnya sebanyak Rp. 209.371.575,” jelas Yusak.

Saat ditanya mengenai hasil denda yang didapat, Yusak mengatakan bahwa uang hasil denda tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti program CSR (Corporate Social Responsibility) dan untuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam gerakan anti rokok.

 “Beberapa bulan kemarin kami bekerjasama dengan FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat, Red) Unair dalam acara Plazsmoke Award,“ paparnya di hadapan rombongan Pemkab Lombok Barat.

Keberhasilan SPH dalam menjalankan Perda No. 5 tahun 2008 juga menginspirasi hotel lain untuk menerapkan aturan serupa. Hotel Borobudur Jakarta rencananya juga memantapkan diri sebagai hotel bebas asap rokok, bahkan Hotel Somerset Surabaya juga dibilang cukup nekat karena memberlakukan Perda ini di Bar miliknya. Alhasil, lanjut Yusak, Bar tersebut menunjukkan peningkatan pendapatan yang cukup tajam hingga 60%.

Selain itu, keberhasilan SPH membuahkan beberapa penghargaan antara lain Indonesia Green Award 2011, Penghargaan Penginspirasi Bumi, dan penghargaan dari Walikota Surabaya dalam rangka Hari Kesehatan Nasional tahun 2009.(Ian)