Rencana Gulirkan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Di Balikpapan

Rencana Gulirkan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Di Balikpapan

Cindera Mata : Kepala Bidang PSDM Kesehatan, drg. Susie Emisa memberikan cindera mata dari Surabaya untuk DPRD Balik Papan
Cindera Mata : Kepala Bidang PSDM Kesehatan, drg. Susie Emisa memberikan cindera mata dari Surabaya untuk DPRD Balik Papan
Surabaya, eHealth. Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM) yang digulirkan Pemerintah Kota Surabaya terus menjadi inspirasi dari kota lain di Indonesia dalam menegakkan peraturan serupa.

Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan bersama Dinkes Kota Balikpapan berkunjung ke Dinkes Kota Surabaya untuk sharing ilmu mengenai pelaksanaan Perda tentang KTR dan KTM. Pasalnya, saat ini Balikpapan tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok.

Rombongan berjumlah 12 orang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Thohari Azis, SH serta Ketua Komisi IV Ida Prahastuti. Dalam kunjungannya, tim DPRD dari kota minyak ini menanyakan mekanisme Perda No. 5 Tahun 2008 Tentang KTR dan KTM, mulai dari rancangan Perda hingga implementasi penegakan Perda di lapangan setelah disahkan.

Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan SDM Kesehatan Dinkes Kota Surabaya drg. Yohanna Sussie Emissa, Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan Hariyanto, SKM.

Hariyanto mengatakan, awal mula terbentuknya Perda No. 5 Tahun 2008 Tentang KTR dan KTM karena inisiatif dari Walikota Surabaya saat itu, Bambang DH, untuk menerbitkan Perda yang bertujuan mengatur perokok aktif dan melindungi perokok pasif.

Dalam pembuatan Raperda KTR dan KTM, Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Kesehatan melibatkan semua stakeholder yang concern di bidang kawasan tanpa rokok, mulai institusi pendidikan seperti Fakultas Kesehatan masyarakat Unair, hingga LSM seperti CeRCS.

Akhirnya, lanjut Hariyanto, Perda tersebut disahakan oleh DPRD tanggal 22 Oktober 2008 oleh DPRD Kota Surabaya. Dalam pasal Perda tersebut, disebutkan terdapat lima Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar anak, arena kegiatan anak, dan angkutan umum.

Dalam pembinaan dan pengawasan Perda ini tidak hanya dilakukan sendirian oleh Dinkes Kota Surabaya saja, melainkan juga SKPD lain di Kota Surabaya turut berperan serta sesuai dengan kewenangannya, seperti Dinas Perhubungan yang melakukan pengawasan di sarana angkutan umum juga terminal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang melakukan pengawasan di Mall maupun pusat perbelanjaan, Dinas Tenaga Kerja di tempat kerja atau perusahaan, juga Satpol PP yang melakukan pengawasan di semua area.

Hariyanto menambahkan, dalam Perda yang digedok tahun 2008 ini, dilakukan masa sosialisasi selama satu tahun dan berlaku efektif per tanggal 22 Oktober 2009. Kegiatan pasca diberlakukannya Perda ini adalah launching pelaksanaan Perda di Terminal Joyoboyo, melakukan sosialisasi KTR dan KTM pada Organda, SPTI, sopir angkutan umum di Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang bekerjasama dengan LSM CeRCS.

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menyatakan apresiasinya terhadap implementasi Perda KTR dan KTM di Kota Surabaya, ia menceritakan bahwa di Kota Balikpapan sendiri sebenarnya sejak tahun 2009 sudah merencanakan akan menerbitkan Perda serupa. Namun karena berbagai kendala akhirnya tertunda dan saat ini kembali menyusun Raperda Tentang Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok.

Ida Prahastuti menilai bahwa kunjungannya ke Surabaya kali ini benar-benar membawa masukan yang berarti untuk penyusunan Raperda nanti. Sehingga diharapkan Perda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok segera disahkan. (And)