PENGAWASAN KTR KAWASAN TANPA ROKOK DI WILAYAH SURABAYA SELATAN

PENGAWASAN KTR KAWASAN TANPA ROKOK DI WILAYAH SURABAYA SELATAN

DulurSehatSby/. giat pengawasan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) kembali dilakukan oleh Tim Satgas KTR Surabaya di minggu pertama bulan Desember ini. Tim Satgas KTR kali ini melakukan pengawasan di Surabaya Selatan yang meliputi Kecamatan Dukuh Pakis, Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Wiyung, Wonocolo dan Karang Pilang.

Ada sebanyak 153 lokasi yang disinggahi untuk melakukan pengawasan oleh tim satgas KTR Surabaya. dengan rincian pengawasan yakni 35 sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar 77, tempat ibadah 11 lokasi, tempat kerja 21 dan tempat umum sebanyak 9 lokasi.

Setelah dilakukan pengawasan dilapangan, ternyata masih ada ditemukan pelanggaran di beberapa lokasi, antara lain, di lokasi sarana kesehatan terdapat 8 pelanggaran, di sarana pendidikan ada 14, tempat ibadah ada 1, dan tempat kerja 1 dan tempat umum ada 5 pelanggaran.

Pelanggaran tersebut biasanya ditemukan tidak terpasangnya tanda larangan merokok. Tidak terpasang tanda ruang khusus merokok bagi tempat kerja atau fasilitas umum dan lainnya. Adanya ditemukan sisa puntung rokok dan orang yang merokok di area KTR.

Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya meliputi fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja atau kantor, fasilitas umum dan angkutan umum.

Adanya Perda dan Perwali KTR sejatinya bukan untuk melarang orang untuk merokok, namun memberikan edukasi kepada masyarakat dimana tempat yang diperbolehkan merokok dan tempat yang tidak boleh merokok demi kesehatan bersama. Pasalnya, asap rokok juga bisa mengganggu kesehatan bagi orang tidak yang merokok.

Sementara itu isi Perda No. 2 tahun 2019 dan Perwali No. 110 tahun 2021 KTR yaitu Setiap orang yang melanggar di Kawasan Tanpa rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000 atau paksaan pemerintah berupa kerja sosial.

Sedangkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang melanggar KTR dikenakan sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp. 50 juta, atau pencabutan izin.

#sehatsurabayaku
#surabayasehat
#banggasuraba