PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN KTR

PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN KTR

#DulurSehatSby. Dinas Kesehatan Kota Surabaya terus menggencarkan penerapan Perda No.2 Tahun 2019 dan Perwali No. 110 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab.

Seperti hari selasa, (05/07/2022) tim Satgas KTR dan Dinas kesehatan Kota Surabaya melakukan kegiatan pengawasan ulang terhadap 8 tempat yang  melanggar KTR pada tgl 23 juni 2022 bulan lalu. Lantas, Satgas KTR dan Dinkes Kota Surabaya  menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran tertulis kepada 8 tempat tersebut.

Dan sesuai Perwali No. 110 Tahun 2021, apabila 3 hari setelah menerima surat teguran tertulis, Satgas KTR melakukan pengawasan ulang dan memastikan apakah pengelola usaha atau instansi tersebut sudah mentaati kebijakan isi surat teguran tertulis tersebut.  Adapun 8 tempat tersebut meliputi beberapa fasilitas kesehatan dan instansi, perkantoran dan fasilitas umum.

Dalam surat teguran tertulis ini disampaikan jenis pelanggarannya antara lain ditemukan adanya puntung rokok, orang merokok di area wilayah KTR, tidak adanya tanda larangan merokok dan tidak menyediakan ruang merokok khususnya di area tempat kerja ( Kantor dan fasilitas umum ) dan tidak memiliki Satgas KTR internal.

Sementara itu, Saefuddin Zuhri, S.Kep. Ns., M.Kes Kepala Sub Koordinator P2PTM Dinkes Kota Surabaya, menurutnya ini merupakan ikhtiar untuk merubah perilaku bagi semua orang, ketika merokok jangan disembarang tempat, idealnya merokok harus ditempat yang diperbolehkan saja seperti ruang khusus merokok.

Bagi tempat kerja jika belum memiliki ruang merokok maka dipersilahkan untuk membuatnya terlebih dahulu. tidak perlu mewah, yang penting ruang merokok ruangannya terpisah dari bangunan utama dan terhubung langsung dengan udara bebas. Tempatnya tidak banyak digunakan akses orang berlalulalang, sehingga asap rokok tidak terpapar langsung dengan bukan perokok.

#sehatsurabayaku #surabayasehat #banggasurabaya