MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN PENGAWASAN KAWASAN TANPA ROKOK ( KTR )






#DulurSehatSby, Dinas Kesehatan Kota Surabaya menggelar Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (06/07) di Ruang Rapat Lantai 2 Dinkes Kota Surabaya dengan dihadiri Satgas KTR Kota Surabaya yang berasal dari beberapa OPD Kota Surabaya.
Kegiatan Monev dibuka langsung oleh dr. Sri Setyani, M.Kes selaku Kepala Bidang P2P ( Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit ) Dinkes Kota Surabaya.
dr. Sri mengatakan bahwa pertemuan ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas kita sebagai penegak Perda dan Perwali KTR di Kota Surabaya. Selain itu monev juga bertujuan agar Satgas KTR semakin solid dalam rangka untuk melaksanakan penegakan Perda No. 2 Tahun 2019 dan Perwali No. 110 Tahun 2021.
Selanjutnya di tempat yang sama, Saefuddin Zuhri, S.Kep. Ns., M.Kes Kepala Sub Koordinator P2PM Dinkes Kota Surabaya mengungkapkan bahwa pertemuan Monev merupakan tindak lanjut kegiatan Pengawasan langsung Operasi Yustisi KTR di 28 tempat yang terdapat di 4 Kecamatan. Ada 10 jumlah pelanggar diantaranya 2 pelanggar perorangan dan 8 tempat/lokasi yang melanggar. Dan semua pelanggaran telah diberikan sanksi sesuai Perda dan Perwali KTR.
Selain itu, kegiatan Monev juga berdiskusi tentang pemberian wewenang kepada Satgas KTR Kecamatan untuk bisa melaksanakan kegiatan pengawasan KTR dan sekaligus melakukan penindakan apabila ada pelanggaran diwilayah tersebut.
Meski sudah melakukan pegawasan dan penindakan. Satgas KTR Kota Surabaya juga terus menggencarkan sosialiasi ulang Perda dan Perwali secara masif kepada masyarakat umum maupun pelaku usaha atau penanggung jawab usaha. Sehingga, semakin banyak masyarakat yang memahami terkait dengan apa yang dimaksud dengan Perda dan Perwali tersebut.
Monev juga membahas rencana setiap hari jumat Satgas KTR Kota Surabaya akan menginformasikan terkait KTR di media sosial. Satgas KTR Kota Surabaya juga akan memberikan kewenangan kepada Satgas KTR Kecamatan untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan di wilayah kerjanya. Dinas Kesehatan akan mengundang Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas terkait kewenangan dan tupoksi Satgas KTR Kecamatan.
#sehatsurabayaku #surabayasehat #banggasurabaya