Kini Bersalin Tanpa Biaya Bukan Sekedar Mimpi

Surabaya, eHealth. Dalam rangka upaya peningkatan taraf dan kualitas hidup yang lebih baik, kesehatan harus dijaga sejak bayi masih berada dalam kandungan. Kesehatan selama ibu mengandung hingga melahirkan harus selalu dipelihara, dan oleh sebab itulah pemikiran akan perawatan kehamilan dan persalinan gratis dicetuskan.

 Wanita hamil di Indonesia dapat menarik nafas lega sebab kini mereka bisa mendapatkan pelayanan kehamilan dan persalinan gratis melalui fasilitas baru bernama Jampersal (Jaminan Persalinan).

Tingginya Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) serta dalam rangka memenuhi salah satu sasaran dalam Millennium Development Goals (MDG’s) mendasari dibuatnya fasilitas yang dipelopori oleh Kementerian Kesehatan RI ini.

Millennium Development Goals (MDGs) adalah komitmen global untuk mengupayakan pencapaian delapan tujuan bersama pada tahun 2015.

Salah satu tujuan Jampersal adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya wanita hamil, dalam memeriksakan kehamilan serta mendapatkan pertolongan persalinan dan nifas secara memadai oleh tenaga kesehatan terlatih. Karena tidak dipungut biaya, diharapkan wanita hamil menjadi lebih sadar akan pentingnya persalinan yang baik.

Tenaga kesehatan yang menangani persalinan berasal dari Puskesmas dan jaringannya, serta Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan Dinkes Kota Surabaya selaku Tim Pengelola Program Jamkesmas, Jampersal dan BOK Kota Surabaya.

Sasaran Jampersal

Sasaran Jampersal adalah semua masyarakat yang belum memiliki Jampersal, yang terdiri dari Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas (hingga 42 hari pasca melahirkan), dan Bayi baru lahir (hingga usia 28 hari).

Masyarakat yang belum mempunyai atau belum terjamin dalam Jampersal manapun dapat memperoleh Jampersal yang diperkuat oleh Surat Pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp. 6.000 kepada petugas di Rumah Sakit yang telah ditunjuk untuk pelayanan Jampersal.

Jampersal ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang sudah memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), namun masyarakat yang memiliki kemampuan lebih juga dapat mengajukan Jampersal dengan mengajukan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000.

Warga cukup menunjukkan kartu identitas kependudukan kepada petugas untuk mengajukan hak atas Jampersal, seperti KTP atau KSK. Mereka yang berdomisili di luar Surabaya dapat menunjukkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) Kota Surabaya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2007.

Pelayanan Jampersal

Pelayanan apa saja yang akan diterima oleh peserta Jampersal? Peserta akan mendapatkan :

  1. Pemeriksaan kehamilan/Antenatal Care (ANC), dimana tatalaksana pelayanan mengacu pada buku Pedoman KIA. Selama kehamilan, sekurang-kurangnya ibu hamil diperiksa sebanyak 4 kali dengan frekuensi:

a.  1 kali pada triwulan pertama

b.  1 kali pada triwulan kedua

c.  2 kali pada triwulan ketiga

2.    Persalinan normal

3.    Pelayanan nifas normal, termasuk KB pascapersalinan

4.    Pelayanan bayi baru lahir

5.    Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi

6.    Pelayanan pasca keguguran

7.    Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar

8.    Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar

9.    Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar

10.   Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi

11.   Penanganan rujukan pascakeguguran

12.   Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)

13.   Peralinan dengan tindakan emergensi komprehensif

14.   Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi

15.   Pelayanan bayi bari lahir dengan tindakan emergensi komprehensif

16.   Pelayanan KB pasca persalinan.

dr. Radjiman, Sp.OG dari RSUD Dr. Soetomo menegaskan bahwa meskipun Jampersal ini tidak mengenakan biaya sama sekali, pelayanan bagi semua ibu tetap harus berkualitas dan ditangani ahli medis yang kompeten. “Sebaiknya informasi mengenai Jampersal disebarluaskan agar semua ibu mendapatkan haknya,” tegasnya seraya menambahkan, ”Dan anggaplah semua pasien adalah pasien (kelas) VIP.”(Fns)