Beri Pemahaman Pemilik Agar Kelola DAM Sesuai dengan Syarat yang Ditentukan

Surabaya, eHealth. Sebanyak 38 pengusaha dan operator Depot Air Minum (DAM) di 31 wilayah Puskesmas di Kota Surabaya mendapatkan pembekalan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya dengan tema Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum (DAM) Tahun 2015 yang diselenggarakan selama dua hari, (10-11/09/2015).

Dalam peningkatan kapasitas tersebut, para pengusaha mendapatkan beragam materi terkait pengelolaan DAM, mulai dari sisi perizinan DAM di Kota Surabaya, tata laksana pengawasan DAM, perawatan DAM, teknis pengoperasian pengelolaan DAN dan pengambilan sampel hingga sosialiasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 43 Tahun 2014 Tentang Hygiene Sanitasi DAM.

Dalam salah satu materi yang disampaikan oleh Ari Budiasri, SKM dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dengan tema “Air dan Kesehatan.” Dalam paparannya, ia menjelaskan pengertian air bersih dan air minum.

Air bersih, lanjutnya, adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi standar kesehatan dan dapat diminum apabila sudah dimasak. Sedangkan air minum yakni air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Permenkes No. 492 Tahun 2010).

Wanita yang bertugas sebagai staf Penyehatan Lingkungan Dinkes Provinsi Jawa Timur ini juga menjelaskan empat jenis peran air dalam penularan penyakit, seperti water borne disease, water washed disease, water based disease, dan juga water related insects vector.

Water borne disease yakni menular melalui air yang terjadi apabila air mengandung kuman patogen yang terminum oleh manusia, sehingga menyebabkan penyakit seperti kholera, typhoid, hepatitis infektiosa, disentri dan gastroenteritis.

Sedangkan water washed disease yakni menular melalui peralatan yang disebabkan oleh kurangnya air untuk pemeliharaan hygiene atau kebersihan perorangan. Penyakit yang timbul karena jenis ini antara lain diare, kholera, hepatitis A, dan disentri. Ari pun menambahkan bahwa dengan tersedianya air yang cukup, maka penyakit-penyakit tersebut bisa diminimalisir.

Untuk water based disease yakni menular melalui penampungan air yang ditularkan oleh bibit penyakit yang sebagian siklus hidupnya di air, seperti larva schistosoma yang dapat menembus kulit manusia yang berada di dalam air tersebut.

Yang terakhir water related insects vector yakni ditularkan oleh vektor yang hidupnya di air seperti jentik nyamuk, filariasis, yellow fever, dan sebagainya.

Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan penyakit seperti diatas, DAM harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 492/Menkes/Per/IV/2010.

Dalam Permenkes disebutkan DAM harus memenuhi tiga syarat, yakni syarat fisik , syarat mikrobiologi, juga syarat kimia, baik organik maupun anorganik.

Ada beberapa macam syarat fisik, mulai dari Suhu yang harus sejuk dan tidak panas agar tidak terjadi pelarutan zat kimia pada saluran/pipa yang dapat membahayakan kesehatan. Lalu air minum yang tidak berwarna agar mencegah dari zat kimia atau mikro organisme yang berwarna. Kemudian Air minum yang berbau selain tidak estetis juga tidak diterima oleh masyarakat. Bau air menunjukkan kualitas air. Bau anyir karena tumbuhnya algae, dan sebagainya.

Lanjutnya adalah rasa. “Air minum biasanya tidak memberi rasa atau tawar. Air yang tidak tawar dapat menunjukkan kehadiran berbagai zat yang dapat membahayakan,” ujar Ari dihadapan peserta pelatihan.

Lalu juga faktor kekeruhan. Adanya kekeruhan di dalam air minum disebabkan banyaknya zat padat yang tersuspensi zat organik maupun anorganik. Yang terakhir yakni jumlah zat padat terlarut 500 mg/liter yang dapat memberi rasa yang tidak enak di lidah dan mual karena mengandung natrium sulfat ataupun magnesium sulfat.

Perhatian Khusus

Sementara itu, staf Dinkes Kota Surabaya Giyata mengatakan, peningkatan kapasitas bagi pengelola DAM ini rutin dilaksanakan Dinkes Kota Surabaya minimal satu tahun dua kali. Selain itu juga pemilik dapat mendaftarkan usaha DAM nya ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya. Hal ini bertujuan agar para pemilik meningkatkan kualitas DAM yang dikelolanya sehingga dapat memberikan rasa aman bagi konsumen yang membeli. (And)