SOTK Berlaku Sejak Tanggal 2 Januari 2017

SOTK Berlaku Sejak Tanggal 2 Januari 2017
Kantor Dinas Kesehatan Kota Surabaya. /Foto : Andi Sahrial


Surabaya, eHealth.
Mulai tanggal 02 Januari 2017, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Surabaya resmi berubah. 

Perubahan SOTK di instansi yang beralamatkan di Jl. Raya Jemursari No. 197 Surabaya ini berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, dan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Dalam SOTK Dinkes Kota Surabaya terbaru, terjadi beberapa perubahan susunan organisasi dari sebelumnya. Dalam Perda Kota Surabaya tahun No. 14 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Dinkes Kota Surabaya merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Kemudian dalam Perwali Surabaya No. 48 Tahun 2016 menjabarkan lebih rinci mengenai kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata Kerja dari Dinkes Kota Surabaya.

SOTK tersebut yakni Dinas Kesehatan Kota Surabaya dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan yang membawahi Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan  Kesehatan, UPTD dan juga Kelompok Jabatan Fungsional.

Untuk Sekretariat terdiri dari tiga Sub Bagian, yakni 1. Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat, 2. Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset dan 3. Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum.

Lalu Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi tiga Seksi, yakni : 1. Seksi Sarana dan Alat Kesehatan, 2. Seksi Kefarmasian, Makanan dan Minuman, 3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi tiga Seksi, yakni : 1. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, 2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, 3. Seksi Surveilans dan Imunisasi.

Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi tiga Seksi, yakni : 1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, 2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, 3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga.

Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi tiga Seksi, yakni : 1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, 2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, 3. Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus dan Kesehatan Tradisional.

Sedangkan UPTD yakni Puskesmas yang berada di wilayah Kota Surabaya. (And)