Masih Temukan Banyak Puntung Rokok di Areal Rumah Sakit

Masih Temukan Banyak Puntung Rokok di Areal Rumah Sakit

KTRSurabaya, eHealth. Meski sudah lama diberlakukan, namun sosialisasi dan penegakan terhadap Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM) terus dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan.

Secara rutin, Dinas Kesehatan Kota Surabaya turun ke lapangan untuk melaksanakan penegakan Perda KTR dan KTM ke tempat yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok khususnya di instansi kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, juga apotik.

Seperti kali ini, tim KTR dan KTM yang berjumlah tujuh personil yang merupakan gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Surabaya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Timur, Ikatan Alumni Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Kota Surabaya, dan Universitas Nahdhatul Ulama Surabaya bergerak menuju ke lokasi pertama yakni RSIA Lombok 22 Lontar, hari Senin (22/02/2016).

Saat tiba di RSIA yang beralamat di Jl. Raya Lontar No. 109 Surabaya ini, tim langsung bergerak untuk mengamati lokasi sekitar rumah sakit yang termasuk dalam KTR.

Tak butuh waktu lama, salah satu anggota tim dari LPA Jatim, Priyono Adi Nugroho menemukan beberapa bekas puntung rokok yang dibuang di taman di area rumah sakit, padahal di dinding sebelah taman sudah terpasang tanda larangan merokok.

Tak hanya itu saja, bekas bungkus rokok termasuk puntung juga banyak ditemukan di sebelah pos satpam RSIA. Hal ini membuktikan di kawasan rumah sakit masih belum terbebas dari asap rokok.

“Apalagi ini rumah sakit tempat melahirkan, yang sangat rentan terhadap paparan asap rokok,” keluh pemerhati anak ini saat menemukan beragam puntung rokok di area rumah sakit.

Tim KTR dan KTM pun menemui manajemen RSIA Lombok 22 Lontar terkait temuan puntung rokok di areal rumah sakit. Tim KTR dan KTM pun memberi teguran dan juga memberikan saran untuk membentuk tim KTR dan KTM di internal rumah sakit, sehingga para pengunjung yang merokok dapat diberi teguran dari pihak rumah sakit. Jika karyawan sendiri yang kedapatan merokok dapat dikenakan sanksi.

Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan terkait sosialisasi KTR dan KTM, tim KTR dan KTM memberikan buku Perda No. 5 Tahun 2008 dan juga poster larangan merokok yang sesuai dengan ketentuan Perda No. 5 tahun 2008 kepada manajemen RSIA Lombok 22 Lontar.

Setelah dari RSIA Lombok 22, tim KTR dan KTM menuju ke Klinik Med Point di Jl. Raya Lontar. Saat baru tiba di klinik tersebut, tim KTR dan KTM menyaksikan sendiri pengunjung dan tukang parkir yang kedapatan asyik merokok di areal parkir klinik.

Saat menyampaikan kondisi tersebut, manajemen klinik Med Point juga mengeluhkan hal yang sama. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika pengunjung atau tukang parkir yang merokok. Tim KTR dan KTM pun menyarankan dibentuk tim KTR dan KTM internal dan berani menegur perokok, walaupun itu merokok di tempat parkir karena masih dalam areal kawasan tanpa rokok. Selain itu juga mengganti tanda larangan merokok yang sudah ada di klinik, namun ukurannya kecil. Tim KTR dan KTM pun menyerahkan poster larangan merokok serta buku Perda No. 5 Tahun 2008.

Setelah dari klinik Med Point, tim bergerak ke Apotik Tata yang lokasinya masih berada di Jl. Raya Lontar. Di apotik tersebut, tim KTR dan KTM ditemui oleh pemilik Apotik Tata.

Anggota tim KTR dan KTR Dra. Liza Pristianty, M.Si, MM, Apt dari IAI Kota Surabaya memberikan penjelasan kepada Apotik Tata terkait sosialisasi dan penegakan Perda KTR dan KTM. Pemilik Apotik pun menyambut baik kedatangan tim KTR dan KTM. Pasalnya, selama ini pihaknya belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait KTR dan KTM secara langsung meski pernah mengetahui peraturan terkait larangan merokok di lingkungan instansi kesehatan.

Dari Apotik Tata, tim meluncur ke Rumah Sakit Terpadu Surabaya (RS UTS) yang berada di Jl. Balongsari Praja V no. 1 Surabaya. Di lokasi terakhir ini, tim kembali menemukan bekas puntung

rokok di pot bunga depan pintu masuk, juga beberapa bungkus rokok di halaman belakang rumah sakit.

Saat diberi tahu, pihak manajemen pun mengucapkan terima kasih telah dikunjungi tim KTR dan KTR. Menurut pihak manajemen, RS UTS telah melarang setiap pengunjung yang kedapatan merokok di areal rumah sakit dengan menempatkan spanduk dan poster larangan merokok, bahkan ada seorang karyawan yang diberhentikan dari pekerjaan karena kedapatan merokok di musholla rumah sakit.

Namun karena keterbatasan personil, akhirnya ada juga pengunjung RS yang mencuri-curi merokok di areal rumah sakit, terutama saat malam hari. Pihaknya pun menyambut baik akan saran yang diberikan oleh tim KTR dan KTM tentang pembentukan tim pengawasan internal KTR di RS UTS.

“Untuk pengawasan KTR di lingkungan RS UTS, libatkan semua pegawai, mulai tukang parkir, satpam, sampai ke Direktur Rumah Sakit, sehingga semua memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Perda,” tukas Priyono.

Pengawasan KTR dan KTM ini pun tidak hanya hari ini, namun akan dilakukan secara rutin ke lingkup kesehatan di wilayah Surabaya. (And)