Pelajari Sistem Jamkesmas Non Kuota di Surabaya

Pelajari Sistem Jamkesmas Non Kuota di Surabaya

Surabaya, eHealth. Penerapan Jamkesmas Non Kuota serta persiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) di Kota Surabaya terus menarik minat daerah lain untuk mempelajarinya. Kali ini, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Riau berkesempatan mengunjungi Dinkes Kota Surabaya untuk sharing ilmu mengenai pelaksanaan Jamkesmas Non Kuota tersebut, hari Jumat (06/12/2013).

Kunjungan dari Pekanbaru
Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinkes Kota Surabaya drg. Bisukma Kurniawati (kiri) menerima kenang-kenangan dari Dinkes Kota Pekanbaru./And

Diterima langsung oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinkes Kota Surabaya drg. Bisukma Kurniawati, Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Marisulis, SKM dan Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan Hariyanto, SKM, M.Kes, rombongan Dinkes Kota Pekanbaru yang berjumlah tujuh orang ini bertujuan untuk program pembelajaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta melihat persiapan dari Kota Surabaya menghadapi Jaminan Kesehatan Nasional era BPJS tahun 2014 mendatang.

Dalam presentasinya, Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinkes Kota Surabaya, drg. Bisukma Kurniawati menjelaskan mengenai profil Kota Surabaya serta pelaksanaan Jamkesmas, terutama Jamkesmas Non Kuota di kota pahlawan ini.

Dokter gigi yang akrab disapa drg. Betty ini menjelaskan, Pemerintah Kota Surabaya telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk Jamkesmas Non Kuota. Sasarannya yakni masyarakat miskin Kota Surabaya yang tidak masuk dalam pertanggungan kepesertaan Jaminan Kesehatan Masyarakat yang dibiayai oleh APBN (di luar kuota). Selain itu juga untuk masyarakat Kota Surabaya yang tidak masuk dalam kategori miskin, namun karena penyakitnya sehingga masuk menjadi kategori miskin.

Dalam pemberian Jamkesmas Non Kuota, lanjut drg. Betty, masyarakat wajib memiliki SKM (Surat Keterangan Miskin) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Caranya, pemohon (SKM, Red) meminta surat pengantar ke Ketua RT setempat untuk ditujukan ke kelurahan setempat dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, surat penggantar RT dan surat pernyataan.

Untuk alur rujukan Jamkesmas Non Kuota pun harus jelas, mulai dari Puskesmas ke RS Tipe C, Tipe B maupun Tipe A sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Jamkesmas Non Kuota dapat dilayani di 62 Puskesmas di Kota Surabaya, 6 RS milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 2 RS milik Pemkot Surabaya, dan 11 RS Swasta di Kota Surabaya yang telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

Dari kunjungan tersebut, ketua rombongan Dinkes Kota Pekanbaru dr. Fahriani Putri, MKM, mengaku mendapatkan banyak ilmu dari Dinkes Kota Surabaya yang berkaitan dengan Jamkesmas Non Kuota. Wanita yang menjabat sebagai Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinkes Kota Pekanbaru ini sebelumnya telah mendengar bahwa Dinkes Kota Surabaya memang bagus dalam hal pelaksanaan Jamkesmas, Jamkesda maupun Jamkesmas Non Kuota.

“Dan memang benar, setelah diskusi tadi, banyak sekali hal-hal yang tertinggal dan kami ingin benahi, dan ini menjadi PR bagi kami (di Kota Pekanbaru, Red),” tukas dr. Fahriani Putri. (And)