Teken MoU Jampersal Antara Dinkes Kota Surabaya Dengan BPS

Surabaya, eHealth. Sosialisasi Jaminan Persalinan (Jampersal) semakin giat dibahas dan didiskusikan dengan lintas sektor. Pada hari Selasa (7/6), perwakilan dari Bidan Praktek Swasta (BPS) di Kota Surabaya mengadakan pertemuan untuk membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kesehatan Kota dan BPS.

Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Kesehatan Kota Surabaya ini dihadiri oleh 20 perwakilan Bidan Praktek Swasta (BPS). Ketentuan-ketentuan Jampersal yang masih terus digodok kebanyakan berkisar seputar biaya, cara klaim, serta syarat-syarat pengajuan Jampersal.

 Seperti telah diketahui, Jampersal adalah agenda Kementerian Kesehatan tahun 2011 yang menyasar kepada semua ibu hamil dengan tidak memandang status ekonomi dan kependudukan dalam mendapatkan fasilitas persalinan tanpa biaya.

 Persyaratan Jampersal pun terbilang sangat mudah, cukup membutuhkan KTP atau Kartu Keluarga atau SIM (yang semuanya harus milik ibu hamil, bukan milik suami atau anggota keluarga lain) serta penandatanganan Surat Keterangan bermaterai (yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum memiliki Jampersal) maka Jampersal sudah dapat diterima.

 Pembahasan Memorandum of Understanding (MOU) ini melibatkan pihak Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kadinkes dr. Esty Martiana Rachmie dengan BPS. Tiga belas pasal yang terkandung antara lain mengemukakan bahasan mulai dari ruang lingkup Jampersal, hak-hak dan kewajiban-kewajiban, prosedur pembayaran klaim Jampersal, jangka waktu berlakunya perjanjian, hingga sanksi-sanksi.

 Tujuan adanya Perjanjian ini adalah dalam rangka memberikan pelayanan program Jampersal yang sebaik-baiknya yang memenuhi syarat pelayanan sebagaimana petunjuk teknis program Jampersal.

 Masa berlaku perjanjian ini adalah mulai tanggal 1 April hingga 31 Desember 2011. Tiga bulan sebelum perjanjian berakhir, perjanjian ini harus diperbaharui.

 BPS harus rajin berkoordinasi dengan Puskesmas, terutama terkait pembuatan laporan jumlah pasien yang dilayani dalam sebulan, untuk pertanggungjawaban pemakaian buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

 Berikut resume hasil rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama:

  1. Akan dibuat definisi operasional jenis pelayanan Jampersal;
  2. BPS/Rumah Bersalin (RB) mengajukan kebutuhan buku KIA ke Puskesmas setempat dan melaporkan pelayanan yang diberikan serta pemanfaatan buku KIA setiap bulan;
  3. Buku rujukan untuk Jampersal akan diberikan oleh Dinas Kesehatan untuk BPS/RB;
  4. BPS/RB mengajukan kebutuhan alokasi ke Kepala Bapemas KB.(Fns)