Pengembangan SDM Kesehatan

Profil

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang pengembangan sumber daya manusia kesehatan.

Seksi dalam Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri dari:

  1. Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan
  2. Seksi Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan
  3. Seksi Registrasi dan Akreditasi

Tugas

Rincian tugas Bidang Pengembangan SDM Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Pemanfaatan tenaga kesehatan strategis;
  • Pendayagunaan tenaga kesehatan skala kota;
  • Pelatihan teknis skala kota;
  • Pelaksanaan registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala kota sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Pemberian izin praktik tenaga kesehatan tertentu.

Fungsi

1. Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan pembangunan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan pembangunan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perencanaan dan pembangunan;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang perencanaan dan pembangunan;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Seksi Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Seksi Registrasi dan Akreditasi

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan akreditasi;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan akreditasi;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang registrasi dan akreditasi;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang registrasi dan akreditasi;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Data Manusia Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Contact Us

Phone: 031-8439473, 8439372
Fax: 031-8434052