Dilarang menerima dan memberi Gratifikasi dalam bentuk apapun. Cukup ucapkan TERIMAKASIH atas pelayanan yang kami berikan.
Rab, 12 November 2025 | Sidotopo Wetan Promkes
Dilarang menerima dan memberi Gratifikasi dalam bentuk apapun. Cukup ucapkan TERIMAKASIH atas pelayanan yang kami berikan.