...

Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) BPJS

Rab, 03 Desember 2025 | Sidotopo Promkes

BPJS Kesehatan mewajibkan kebijakan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri.
Penerapan SRK ini akan berlangsung pada September hingga Oktober 2025 dan selanjutnya akan dilaksanakan dalam 1 tahun sekali. Ini adalah langkah penting untuk mendeteksi dini risiko penyakit.


Untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) BPJS Kesehatan, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau melalui situs web skrining resmi BPJS Kesehatan. Prosesnya meliputi pengisian data peserta (Nomor Kartu BPJS/NIK dan tanggal lahir), kemudian menjawab serangkaian pertanyaan kuesioner mengenai kondisi kesehatan peserta.

Peserta JKN bisa mengisinya kapan saja, tidak harus saat sedang berobat. Proses ini bisa dilakukan juga melalui layanan WhatsApp (Pandawa), atau dengan bantuan petugas di FKTP.